Pontianak,Buruhtoday - Puluhan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) demo kantor PT Aloevera Indonesia (AVI), mereka menuntut personalia Ibrahim mundur dari jabatannya dan menuntut agar hak normatif diberlakukan.
Aksi yang dilakukan puluhan buruh ini berawal dari pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan managemen perusahaan pada salah satu karyawan yang juga merupakan rekan mereka, dan managemen juga tidak mengindahkan hak-hak normatif seluruh karyawan seperti upah dibawah UMK,tidak ada jaminan kesehatan,dan pemberian cuti.
Butje Hukunala selaku ketua tim Investigasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Kalimantan Barat mengataka pada wartawan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari anggotanya yang juga merupakan karyawan di PT AVI, bahwa managemen telah mem PHK karyawan dengan alasan telat masuk bekerja satu hari, hal PHK itupun dilakukan tanpa ada pemberitahuan seperti surat peringatan, dan malah perusahaan langsung maen pecat aja. ucap Butje.
“ Di dalam
Undang Undang Ketenagakerjaan pasal 90 nomor 13 tahun 2003 telah jelas
langkah apa yang harus dilakukan perusahaan sebelum mem-PHK karyawan.
Ada prosedurnya, bukan main pecat,” tegasnya.
Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami salah satu karyawan itu hanya sebagian kecil dari semua masalah yang terjadi didalam perusahaan tersebut, seperti upah yang dibanyarkan pada karyawan dibawah dari standar UMK, bahkan masih ada
karyawan yang tidak didaftarkan ke BPJS, Jamsostek.
Pihaknya juga berharap agar managemen memperkerjakan kembali karyawan yang telah di
PHK tersebut,dan menjalankan undang-undang tenaga kerja yang berlaku demi kesejahteraan karyawan.pintanya.
“ Saya
diberhentikan sejak 24 September silam, karena saya tidak masuk satu
hari dari izin cuti dua hari yang diajukan. Padahal saya sudah mengaku
salah dan meminta maaf pak, ” jelas Anastasia Alak selaku korban PHK dari managemen PT AVI.
Pihak perusahaan
tidak mempedulikan dan langsung mem-PHK begitu saja tanpa ada surat peringatan,
satu, dua dan tiga bahkan tidak ada skorsing, Pak Ibrahim langsung
memecat saya.tanpa ada surat PHK yang dikeluarkan perusahaan, bahkan hak-hak lainnya seperti
pesangon pun tidak diberikan. “Entah undang-undang apa yang digunakan
perusahaan, seenaknya memecat karyawan. Bahkan Ibrahim pernah mengatakan ke saya, " katanya" saya merugikan perusahaan,” paparnya.
Sementara dari PT AVI melalui Poicu pimpinan perusahaan mengatakan,biarlah masalah antara perusahaan dan karyawan diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja.yang jelas kalau mau mogok kerja kami kasi waktu. Kalau mau bekerja silakan jika tidak kami akan prosesnya,” ucapnya.(pontianak pos).