Batam,Buruhtoday - Dua orang karyawan PT Mega Central Finance Batu Aji datangi kantor DPC SPSI di Batam center guna meminta bantuan karena di phk sepihak oleh managemen perusahaan tempatnya bekerja.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan PT MCF itu menurut salah satu karyawan yang juga ikut menjadi korban phk mengatakan, bahwa phk itu tidak mengikuti prosedur undang-undang yang berlaku, pasalnya perusahaan memberikan surat peringatan (SP) 1,2,3 diwaktu yang bersamaan lalu mengeluarkan surat phk dengan menggunakan kertas fotocopy saja.
“ Kami di phk begitu saja pak, sementara kesalahan kami tidak ada dan status sudah permanen. Namun perusahaan melakukan phk tanpa alasan jelas. Dan karena itulah kami kesini, untuk meminta tolong pada SPSI agar membantu menyelesaikan permasalahan yang kami alami ini ” ucap Bernard saat mengadu kekantor DPC SPSI.Rabu(22/10).
Menurutnya, informasi khabar burung yang didapatnya, managemen PT MCF melakukan phk itu karena ingin membuang seluruh karyawan permanen dengan cara satu persatu, seperti sebelumnya juga teman-temannya telah di phk tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan hak-haknya, dan saat ini sedang ditangani oleh pengacara.
Bernad juga masih berharap besar agar pihak managemen PT MCF memperkerjakan dirinya kembali, apalagi mengingat saat ini mencari pekerjaan sangat susah.
“ Kami meminta pada managemen PT MCF agar dipekerjakan kembali seperti biasa “ pintanya.
Sementara diwaktu yang bersamaan pihak dari PT MCF saat di hubungi melalui via telepon tidak ada jawaban, lalu awak media ini mengirimkan pesan untuk konfirmasi ke No pribadi milik Edi selaku kepala cabang (Kacab) dikomplek ruko SP Plaza Batu Aji, dan jawab Edi ‘ selamat sore pak, saya belum bisa kasih tanggapan karena harus konfirmasi dulu ke HO, karena itu kebijakan dari HO bukan cabang.terimakasih.” jelasnya.
Sampai di unggahnya berita ini, Informasi yang didapat buruhtoday.com dilapangan,jumat (24/10/14) pihak managemen PT MCF melakukan pemotongan upah terahir tanpa alasan yang jelas terhadap karyawan yang di phk, serta slip gaji pun tidak diberi dan nama sudah dihapus dari punchcard.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan PT MCF itu menurut salah satu karyawan yang juga ikut menjadi korban phk mengatakan, bahwa phk itu tidak mengikuti prosedur undang-undang yang berlaku, pasalnya perusahaan memberikan surat peringatan (SP) 1,2,3 diwaktu yang bersamaan lalu mengeluarkan surat phk dengan menggunakan kertas fotocopy saja.
“ Kami di phk begitu saja pak, sementara kesalahan kami tidak ada dan status sudah permanen. Namun perusahaan melakukan phk tanpa alasan jelas. Dan karena itulah kami kesini, untuk meminta tolong pada SPSI agar membantu menyelesaikan permasalahan yang kami alami ini ” ucap Bernard saat mengadu kekantor DPC SPSI.Rabu(22/10).
Menurutnya, informasi khabar burung yang didapatnya, managemen PT MCF melakukan phk itu karena ingin membuang seluruh karyawan permanen dengan cara satu persatu, seperti sebelumnya juga teman-temannya telah di phk tanpa alasan yang jelas dan tidak diberikan hak-haknya, dan saat ini sedang ditangani oleh pengacara.
Bernad juga masih berharap besar agar pihak managemen PT MCF memperkerjakan dirinya kembali, apalagi mengingat saat ini mencari pekerjaan sangat susah.
“ Kami meminta pada managemen PT MCF agar dipekerjakan kembali seperti biasa “ pintanya.
Sementara diwaktu yang bersamaan pihak dari PT MCF saat di hubungi melalui via telepon tidak ada jawaban, lalu awak media ini mengirimkan pesan untuk konfirmasi ke No pribadi milik Edi selaku kepala cabang (Kacab) dikomplek ruko SP Plaza Batu Aji, dan jawab Edi ‘ selamat sore pak, saya belum bisa kasih tanggapan karena harus konfirmasi dulu ke HO, karena itu kebijakan dari HO bukan cabang.terimakasih.” jelasnya.
Sampai di unggahnya berita ini, Informasi yang didapat buruhtoday.com dilapangan,jumat (24/10/14) pihak managemen PT MCF melakukan pemotongan upah terahir tanpa alasan yang jelas terhadap karyawan yang di phk, serta slip gaji pun tidak diberi dan nama sudah dihapus dari punchcard.