Jakarta,Buruhtoday - Tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan upah sebesar 30 persen pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan sikap tidak akan melayani tuntutan buruh.
Sofian Wanandi selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan pada wartawan, pembahasan terkait besaran upah harus melalui Dewan Pengupahan, dimana masing perwakilan sudah dikirim kesana untuk membahasnya.
" Buruh ini kan bagian dari tripartit di Dewan
Pengupahan, selesaikan di sana dulu. Kami tidak mau layani lagi,"
ujarnya di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, Rabu
(8/10/2014).
Selain itu, tuntutan buruh untuk menambah jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item juga dinilai berlebihan.
Pasalnya ada komponen-komponen yang dianggap bukan menjadi kebutuhan pokok bagi buruh seperti lemari es dan dispenser, namun tetap dipaksakan untuk masuk ke dalam KHL.
"Kalau mereka minta kulkas sampai despenser, sekalian saja minta Mercedes. Artinya tidak masuk akal, pakai pikiran sedikit omongannya. Kami kan jadi tempat bekerja, kalau you tidak setuju you keluar saja," lanjutnya.
Bahkan usulan untuk menaikan upah sebesar 11 persen yang diutarakan oleh Kadin DKI Jakarta pun dianggap tidak bisa begitu saja diterima oleh semua perusahaan atau industri. Pasalnya tiap-tiap industri memiliki kemampuan yang berbeda dalam memenuhi upah para pekerjanya.
"Kenaikan 11 persen itu tergantung perusahaan mana bicara. Kalau service industry dan lain-lain bisa saja tetapi kalau usaha-usaha labour intensive seperti UKM tidak bisa cukup berat. Sebenarnya kebutuhan hidup layak sudah sampai, besar kecilnya di atas itu dan ditentukan masing-masing perusahaan bukan gubernur," kata dia.
Sofjan juga meminta ada masalah kenaikan UMP ini jangan dulu diperdebatkan. Hal ini karena Dewan Pengupahan tengah bekerja untuk merampungkan hasil surveinya guna menentukan besaran UMP yang pas bagi buruh dan pengusaha. Targetnya, UMP tersebut akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2014.
"Kami baru akhir bulan ini mulai dengan Dewan Pengupahan selesai. Kemudian kita duduk bersama untuk bernegosiasi. Jadi belum ada indikasi kenaikan berapa," tandasnya. (Sumber Liputan6.com )
Selain itu, tuntutan buruh untuk menambah jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item juga dinilai berlebihan.
Pasalnya ada komponen-komponen yang dianggap bukan menjadi kebutuhan pokok bagi buruh seperti lemari es dan dispenser, namun tetap dipaksakan untuk masuk ke dalam KHL.
"Kalau mereka minta kulkas sampai despenser, sekalian saja minta Mercedes. Artinya tidak masuk akal, pakai pikiran sedikit omongannya. Kami kan jadi tempat bekerja, kalau you tidak setuju you keluar saja," lanjutnya.
Bahkan usulan untuk menaikan upah sebesar 11 persen yang diutarakan oleh Kadin DKI Jakarta pun dianggap tidak bisa begitu saja diterima oleh semua perusahaan atau industri. Pasalnya tiap-tiap industri memiliki kemampuan yang berbeda dalam memenuhi upah para pekerjanya.
"Kenaikan 11 persen itu tergantung perusahaan mana bicara. Kalau service industry dan lain-lain bisa saja tetapi kalau usaha-usaha labour intensive seperti UKM tidak bisa cukup berat. Sebenarnya kebutuhan hidup layak sudah sampai, besar kecilnya di atas itu dan ditentukan masing-masing perusahaan bukan gubernur," kata dia.
Sofjan juga meminta ada masalah kenaikan UMP ini jangan dulu diperdebatkan. Hal ini karena Dewan Pengupahan tengah bekerja untuk merampungkan hasil surveinya guna menentukan besaran UMP yang pas bagi buruh dan pengusaha. Targetnya, UMP tersebut akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2014.
"Kami baru akhir bulan ini mulai dengan Dewan Pengupahan selesai. Kemudian kita duduk bersama untuk bernegosiasi. Jadi belum ada indikasi kenaikan berapa," tandasnya. (Sumber Liputan6.com )