Tanjungpinang,Buruhtoday.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1201 Tahun 2014,tanggal 31 oktober 2014 sebesar Rp 1.954.000.
Penetapan Upah
Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 ini mengalami peningkatan
sekitar 17,35 persen dari UMP tahun 2014 yang hanya Rp1,665 juta.
Angka sebesar Rp 1.954.000 merupakan angka yang harus direlakan oleh para pengusaha dan serikat pekerja karena dalam pembahasan UMP Kepri 2015 tersebut, mereka tidak menemukan kesepakatan bersama dan ahirnya menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kepri.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan,
penetapan UMP yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri sebagai win-win
solution, dengan pertimbangan yang matang memperhatikan aspirasi semua
pihak.
"Penetapan dasar UMP Kepri 2015 ini,
yakni hasil kesimpulan rapat kerja Dewan Pengupahan bersama Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, APINDO dan unsur pemerintah yang menyepakati
nilai KHL Kota Tanjungpinang sebesar Rp1.902.558 sebagai dasar
perhitungan besaran nilai UMP," kata Tagor, Sabtu (1/11/2014).
Dalam
rapat yang dilaksanakan Dewan Pengupahaan Provinsi Kepri yang berakhir
pada 31 Oktober 2014 kata Tagor, tidak memenuhi kesepayakan, karena
adanya perbedaan usulan besaran oleh APINDO dan serikat buruh.
Usulan
unsur APINDO meminta Rp.1.900.000 yang mengarah pada pencapaian
Kebutuhaan Hidup Layak (KHL) sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (2)
Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan Inpres Nomor 9 Tahun 2013
Angka 5 huruf d.
Sedangkan, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) mengusulkan Rp2.206.566, berdasarkan
perhitungan KHL regresi linear di bulan Desember 2014 Kota Tanjungpinang
sebesar Rp2.184.719 ditambah 1 persen iuran BPJS Kesehatan.
"Dari
tidak adanya kesepakatan ini, hingga masing-masing pihak menyetujui
penetapan besarnya nilai UMP 2015 diserahkan sepenuhnya pada kebijakan
Gubernur serta akan menerima dan mematuhi keputusan tersebut," tambah
Tagor.
Besaran nilai KHL ini, tambah Tagor,
jika diprediksi dengan cara regresi linear sampai bulan Desember 2014,
diperoleh nilai KHL sesungguhnya sebesar Rp1.946.001 dan dari hasil
penjelasan perwakilan Bank Indonesia dan BPS Kepulauan Riau menyatakan,
tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi juga sudah masuk dalam
perhitungan nilai KHL yang ditetapkan berdasarkan hasil survei harga ke
pasar setiap bulannya.
UMP Kepri 2015
diberlakukan pada pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun, sedangkan untuk di atas 1 (satu) tahun terlebih dahulu dilakukan
melalui musyawarah dan perundingan bersama antara pekerja/wakil pekerja
dengan pengusaha sesuai dengan kondisi perusahaan masing-masing.
"Besaran
nilai UMP 2015 akan menjadi salah satu acuan bagi Dewan
Pengupahan/Tripartit Kabupaten/Kota untuk membahas dan menyepakati Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2015 sesuai dengan aturan, ketentuan
dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Pemerintah
Provinsi Kepri juga mengharapkan, bupati/wali kota sudah dapat
mengirimkan hasil perundingan Dewan Pengupahan/ Tripartit Kabupaten/Kota
secepatnya, sehingga sebelum tanggal 21 November 2014 atau 40 hari
sebelum 1 Januari 2015, sudah dapat ditetapkan upah minimum
masing-masing Kabupaten/Kota.
"Kita juga
berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai
keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan kondisi kondusif
di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga persoalan upah tidak menjadi
penghambat pertumbuhan ekonomi," pungkas Tagor.
(sumber Batamtoday.com)