Batam,Buruhtoday.com - Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penjualan dan kredit barang elektronik dan rumah tangga dikomplek ruko pandawa,Batu Aji. dalam menjalankan usahanya kerap disinyalir tidak memberikan hak normatif terhadap karyawannya sesuai dengan peraturan Undang-undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003/2004 mengenai Hubungan Kerja, pada BAB IX. yang sama sekali tidak diberlakukan managemen Master.
Hal tersebut di alami " Wempi S ",(almarhum) mantan karyawan Master Cahs & Credit yang semasa hidupnya selama kurang lebih 3 tahun bekerja sebagai marketing, diakui istrinya ( Asima Sidabutar) baru-baru ini sangat menyesali tindakan pihak managemen yang tidak mengindahkan Undang-Undang ketenaga kerjaan terhadap almarhum suaminya.
Dalam keterangannya pada media ini, Asima dengan di dampingi saudara iparnya (LG Hutauruk) mengatakan, pihaknya telah mengadukan perusahaan Master Cash & Credit tempat almarhum suaminya bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam,(21/10/14) dikarenakan managemen Master belum juga membanyarkan uang santunan kematian dan uang pesangon sesuai dengan Undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku.
" saya belum ada menerima uang santunan kematian dan pesangon dari perusahaan Master " ucap Asima.
Memang pihak perusahaan pernah datang kerumah dan memberikan uang didalam amplop,dan katanya uang itu berupa sumbangan dari perusahaan sebesar 4 juta ditambah lagi sumbangan dari teman-teman kerja almarhum (Wempi S) sebesar 2 juta. namun mengenai uang santunan kematian dan pesangon sama sekali tidak pernah disinggung managemen sejak kepergian almarhum (juni 2014) lalu.
" Pak Ibarhim pernah datang kerumah dan memberikan uang sebesar 1 juta, katanya uang itu berupa tambahan dari yang sudah diberikannya empat bulan lalu " kata Asima.
Sementara kakak ipar Asima, (LG Hutauruk) yang selalu menemani dan bahkan mewakili dirinya saat melakukan perundingan bipartit terhadap managemen Master Cahs & Credit membenarkan perkataan adik iparnya tersebut, Dia mengatakan managemen Master tidak bertanggung jawab atas karyawannya.
"Masa nyawa karyawan hanya dihargai 1 juta, yang benar saja." katanya dengan nada emosi.
LG juga menamabahkan, bahwa permasalahan ini sudah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan surat pemanggilan pertama sudah dilayangkan pada managemen Master, yang dijadwalkan (selasa,25 November 2014) mendatang.
Hal tersebut dilakukannya karena pihak managemen melalui " Ibrahim " selaku Kepala Cabang Master Batu Aji, selama dua kali pertemuan tidak ada memperlihatkan etika baik untuk menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. jelasnya.
Menurut LG, keterangan Ibrahim saat pertemuan bipartit di kantin samping kantor Master (03/11/14) bahwa almarhum Wempi S bekerja hanya harian lepas dan tidak ada kontrak , hal itu sudah pernyataan yang salah, seharusnya Ibrahim selaku Kepala Kacang dapat memahami dan mengerti aturan kerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
" Kami dari pihak kelaurga meminta kepada menagemen Master agar segera menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila sampai ahir bulan ini belum juga diselesaikan, maka saya akan mengadukan permasalahan ini kepada Walikota Batam, DPRD Batam." tegasnya.
" Kami dari pihak kelaurga meminta kepada menagemen Master agar segera menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila sampai ahir bulan ini belum juga diselesaikan, maka saya akan mengadukan permasalahan ini kepada Walikota Batam, DPRD Batam." tegasnya.
Ibrahim selaku Kepala canbang Master Cash & Credit saat dikonfirmasi siang tadi(17/11) mengakui belum menerima kepastian dari pihak pimpinannya terkait tuntutan keluarga Wempi S, namun diakuinya surat dari Dinas Tenaga Kerja yang di layangkan ke perusahaan tempat nya bekerja telah di terimanya hari sabtu lalu. terangnya.
Hingga sampai saat ini, pihak keluarga alamarhum Wempi S berharap managemen Master menyelasikan permasalahn ini sebelum masuk ke sidang mediasi Dinas Tenaga Kerja tanggal 25 Nopember 2014 nanti.tim.