Batam,Buruhtoday.com - Kontrak kerja masih ada, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memfitnah karyawan pernah melakukan narkoba dalam perusahaan.
Salah satu perusahaan NDT (Non Destrtructive Testing) PT Astar Testing & Inspection Batam yang beralamat di komplek Purimas 2 Blok B 12 Kel.Teluk Tering,Kec. Batam Kota, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada seorang karyawannya yang juga menjabat sebagai supervesor tanpa memberikan sisa kontrak kerja selama 2 (dua) bulan dari kontrak kerja satu tahun, dan managemen perusahaan juga belum memberikan tunjangan hari raya (THR) pada bulan agustus 2014 lalu.
Dalam surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diberikan perusahasaan kepada SL selaku karyawan dijelaskan bahwa, perusahaan melakukan pengurangan sebagian tenaga kerja. sementara pemutusan hubungan kerja dilakukan hanya pada SL saja,dan tidak ada pada karyawan yang lainnya.
Dengan dilengkapi bukti-bukti berupa kontrak kerja dan surat PHK, SL mengadukan nasib yang dialaminya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam yang ditangani (Nova).
Dan menurut pengakuan SL, Disnaker juga telah melakukan pemanggilan pada managemen perusahaan yang diwakilkan (Ica) selaku Hrd PT Astar, dan Disnaker juga telah menyarankan pada mereka agar membayarkan sisa kontrak kerja,kekurangan jam kerja lembur dan THR yang belum dibanyarkan kepada dirinya.
" Sudah jelas pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja sudah menyuruh managemen agar membanyarkan hak-hak saya.,tapi sampai saat ini belum juga dilaksanakan " jelas SL.
Dia, (SL) juga berharap, managemen PT Astar menuruti aturan pemerintah sesuai dengan saran Disnaker, dan jangan memperkeruh suasana, karena sudah jelas kontrak kerja saya masih tersisa 2 bulan lagi, dan THR bulan agustus kemarin juga belum dibanyarkan. dan perusahaan jangan menyebarkan fitnah dengan mengatakan, saya pernah menggunakan narkoba di dalam perusahaan.
" Kalau memang ada bukti, silahkan lapor ke Polisi. saya siap ko'. dan saya akan melayani perusahaan sampai kemana pun. kalau memang saya tidak mau dipakai lagi jangan menyebarkan fitnah yang tidak baik. " tegasnya.
Sementara pihak perusahaan melalui Muhammad Mawardi selaku Operational Diretor PT Astar saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya tetap bersikeras dengan tidak mau memberikan hak-hak SL.
" Dia pemakai narkoba bg, saya ada saksi yang melihatnya. kalau memang mau membanyarkan sisa kontraknya itu, lebih baik saya kasih uangnya kepada anak yatim piatu saja. lalu masalah THR juga itu tidak benar, dulu dia pernah meminjam uang pada saya, dan saat pembagian THR pada bulan agustus kemarin, saya langsung potong atas., jadi wajarkan Dia tidak dapat lagi." jelas Mawardi mengakhiri teleponnya. Redaksi.