Batam,Buruhtoday.com - Hanafi Melaporkan kurator PT Bonte Inspetindo dan Dirut PT Seloko Batam Shipyard, pasalnya kedua perusahaan tersebut melakukan penggalapan atas tiga jenis kapal Tugboat ke Mapolda Kepri.
Dalam laporan polisi nomor LP-B/120/X/2014/SPKT-Kepri, Hanafi mengaku telah dirugikan oleh pihak terlapor senilai Rp 1,5 miliar.
Hanafi mengatakan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kurator PT Inspetindo dan Dirut PT Seloko Batam Shipyard ke Polda Kepri, hal tersebut dilakukan karena somasi yang disampaikan sebelumnya tidak ditanggapi terlapor.
“ Sebelumnya saya sudah melakukan somasi
terhadap kurotor agar tidak menghalang-halangi dalam mengambil alih dan
mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard,” jelasnya kemarin Senin(3/11/2014) di Batam Center.
Terkait laporan ini, Achmad Syaefuddin, Manager Hubungan Industrial PT Seloko Batam Shipyard ketika dikonfirmasi seusuai mengkiuti hearing di Komisi III DPRD Batam
mengaku menghargai langkah hukum yang dilakukan pihak Hanafi. Namun
demikian ia berharap agar laporan tersebut juga disertai dengan dasar
dan bukti yang kuat.
“Kalau itu jalan yang terbaik, kita akan
ikuti, tinggal dibuktikan apakah laporan tersebut sudah punya dasar
yang kuat. Intinya PT Seloko akan mengikuti prosedur hukum yang
berlaku,” jelasnya.
Diberitakan sebelumya Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo
untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih
dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT
Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).
“Kami mensomir saudara untuk
mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam
somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.
Ramdan juga mengingatkan jika dalam
waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan
pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan. (sumber Swarakepri.com)