Pekanbaru, Buruhtoday.com - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnaker Trans) Kabupaten Indragiri Hulu, Kuwat Widiyanto melalui
Kasi Hubungan Indutrial dan Kesejahteraan Pekerja, Sutrisno
menyampaikan puluhan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK itu terjadi di PT.Cipta Kridatama (CK) dan Riau Bara Harum yang
bergerak di sektor pertambangan batu bara. Seperti PT.CK telah tiga kali
melakukan PHK, dimana yang bertama ada berjumlah 65 pekerja, kedua 98 orang dan terakhir ini sekitar 117 pekerja.
"PT.Riau Bara Harum yang bergerak di sektor pertambangan, juga
melakukan PHK kepada 70 orang pekerja,” kata Sutrisno metroterkini.com
diruangkerjanya, Kamis (6/11/14).
Bukan hanya itu sebut Sutrisno, dari sejumlah perusahaan yang
bergerak disektor perkebunan juga terjadi PHK seperti yang dilakukan
PT.Inecda Platation, Gandaerah Hendana, Nikmat Halona Reksa, Plem,
Arvena Sepakat, Kencana Amal Tani, Alam Sari, Teso Indah dan
Kencana Amal Tani (KAT).
Sehingga dalam Tahun 2014 ini, PHK diperkirakan
ada 400 pekerja yang terjadi.
Menyinggung soal penyelesaian PHK, pihak dinas tetap memanggil
pihaknya perusahaan untuk mengklarifikasi, setelah itu di mediasi dan
terakhirnya akan dilanjutkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI), jika tidak ditemukan penyelesaiannya.
Tambah Sutrisno bahwa Pemkab Inhu melalui Dinas Tenaga Kerja akan
mencari solusi dengan merapatkan barisan dengan sejumlah organisasi
sebagai wadah pekerja.
Contohnya organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari Serikat Pekerja
dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI), Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (SBS, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTI-SPSI).
Selanjutnya yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja lagi, juga ada
organisasi SBSI92, SRI, Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) dan Serikat
Forum Komunikasi Pekerja Migas, bahwa dari sejumlah organisasi ini akan
diajak musyawarah untuk memperhatikan tentang perlindungan kerja
sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 di UU No.13 Tahun 2003 tentang
haknya pekerja atau buruh.
"Agar tidak terlalu mudah terjadi PHK perlu dilakukan penguatan
insitusi kesemua kerjaan, kerjasama lintas sektoral, pemberdayaan
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan bagaimana melakukan tentang
penyelesaian kasus-kasus ketenaga kerjaan hingga tuntas," jelasnya. (sumber Metroterkini.com)