Batam,Buruhtoday.com - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2015 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepri sebesar Rp 2.685.302, ditolak sejumblah serikat pekerja/buruh, akibat dari penolakan tersebut, besok(rabu,26/11) seluruh buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja/buruh akan turun melakukan aksi demo didepan kantor Walikota Batam dan DPRD.
Yoni Mulyo selaku Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam mengatakan, rencana aksi yang akan dilakukan buruh sedikitnya 25.000 orang akan turun untuk melakukan penolakan surat keputusan Gubernur Kepri soal UMK 2015.
" Tuntutan buruh harus diakomodir, dan Gubernur Kepri harus mengubah surat keputusannya soal UMK Batam." ucap Joni.
Joni juga menjelaskan bahwa UMK Batam setidaknya harus di atas UMK Surabaya sebesar Rp2,71 juta dan
Kota Bekasi sebesar Rp2,9 juta. Selain itu, Gubernur juga harus
menetapkan kenaikan upah kelompok dari nilai UMK sebesar 5 persen untuk
Kelompok III, 10 persen untuk Kelompok II, dan 15 persen untuk Kelompok
I.
" Dalam aksi ini, semua serikat buruh dipastikan turun," tegasnya.
Setelah
aksi tersebut, lanjut Yoni, pada tanggal 10 dan 11 Desember 2014,
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (KSBSI) akan melakukan mogok nasional jilid III.
Mogok
nasional yang dilakukan secara serentak di seluruh daerah itu
memperjuangkan kenaikan upah yang selama ini belum mampu membuat buruh
sejahtera. Selain itu, dalam aksi mogok nasional sebagai perjuangan
melawan outsourcing, perbaikan BPJS untuk seluruh rakayat, dan jaminan
pensiun per Juli 2015. "Aksi mogok nasional ini juga sebagai bentuk
penolakan kenaikan harga BBM," jelas Yoni. (Batamtoday.com)