Bekasi,Buruhtoday.com - Para investor yang tergabung dalam Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan
menentukan sikap terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015
Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2,84 juta.
Apindo Kabupaten Bekasi menginginkan kenaikan UMK sama dengan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yakni Rp 2.466.696.
"UMK Kabupaten Bekasi, baru ditetapkan Jumat (21/11) malam lalu. Hari ini, kami akan menentukan sikap selanjutnya terkait kenaikan UMK di atas KHL," ujar Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo, Senin (24/11).
Dia mengatakan, kenaikan UMK 2015 ini dianggap relatif. Di satu sisi,
bagi karyawan/buruh dianggap kenaikan UMK ini terlalu kecil. Namun di
sisi lain, para pengusaha menginginkan nilai UMK setara dengan nilai
KHL.
"Kami maunya UMK sama dengan KHL. Namun (karyawan) minta kenaikan UMK
yang lebih tinggi, boleh-boleh saja. Yang minta kenaikan atau yang
mengambil keputusan, ada aturan mainnya. Kami serahkan sepenuhnya kepada
bupati Bekasi dan kita sepakati sesuai dengan aturan mainnya," ujarnya.
Hingga hari ini, pihaknya belum mengetahui adanya perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2015 di Kabupaten Bekasi.
"Pada dasarnya, kenaikan UMK 2015 kami anggap tidak terima karena ada
kenaikan hingga 16 persen dari KHL. Tetapi regulasi dalam pengambilan
keputusan sudah ditetapkan dan sesuai dengan mekanisme," katanya.
Sementara itu, Apindo Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku kenaikan UMK
2015 di wilayah tersebut yakni menjadi Rp 2,9 juta sangat memberatkan
para pengusaha di Kota Bekasi.
"Angka UMK baru sangat memberatkan para pengusaha di Kota Bekasi.
Pengusaha akan berunding bipartit dengan pekerja di masing-masing
perusahaan," ujar Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi.
Pihaknya berharap pemerintah daerah tidak lagi mengintervensi bila pengusaha dan pekerja sepakat soal pembayaran upah mereka.
"Saya meminta, pemerintah daerah tidak lagi intervensi dalam perundingan bipartit antara pengusaha dan karyawan," katanya.
Pihaknya juga belum mengetahui, adanya perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran karyawan sesuai dengan UMK 2015.
Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya menolak
permintaan Apindo Kota Bekasi untuk membatalkan kenaikan UMK 2015.
Dia menyarankan Apindo Kota Bekasi untuk menempuh upaya hukum terhadap keputusan UMK yang baru.
"Selama pembahasan UMK antara serikat pekerja dan Apindo, pemerintah
daerah hanya sebagai mediator. Kami hanya sebagai wasit," ujarnya.
Selama ini, Apindo terlibat dari awal pembahasan UMK Kota Bekasi.
"Hasil itu, bukan keputusan dari pemerintah daerah, melainkan keputusan
bersama di dewan pengupahan," katanya.
(beritasatu.com).