Buruh Minta Agar Pemerintah Kabupaten Lebak Merevisi UMK 2015 Menjadi Rp 2,5 Juta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 21 Desember 2014

Buruh Minta Agar Pemerintah Kabupaten Lebak Merevisi UMK 2015 Menjadi Rp 2,5 Juta

Banten,Buruhtoday.com - Puluhan buruh dari Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebak,Banten, menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 naik menjadi Rp 2,5 juta/bulan dari sebelumnya Rp 1,7 juta/bulannya karena dinilai sangat rendah.

Sekertaris Program Mesin Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia mengatakan, angka nilai UMK sebesar Rp 1,7 juta sangat rendah dan tidak sesuai dengan kreteria kebutuhan hidup layak (KHL), maka itu kami mengharapkan Pemerintah  Kabupaten Lebak agar dapat merevisi kembali UMK 2015 yang besaranya Rp 1,7 juta menjadi Rp 2,5 juta. jelasnya.

 " Kami menilai besaran angka Rp 1,7 juta cukup rendah dan tidak dapat untuk menghidupi biaya anak dua, sebab pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan lonjakan harga-harga kebutuhan sandang dan pangan " katanya.Sabtu(20/12/14).

Apalagi, sebagian besar para buruh di Kabupaten Lebak memiliki keluarga isteri dan anak. Karena itu, idealnya UMK 2015 Kabupaten Lebak sebesar Rp2,5 juta/bulan.

" Harapan buruh semoga Pemerintah merevisi UMK 2105 sebesar Rp2,5 juta/bulan agar dapat direalisasikanya," katanya.

Menurut dia, sebetulnya penetapan UMK 2015 sebesar Rp1,7 juta dinilai tidak tepat karena mereka tidak dilakukan proses tahapan survei.

Bahkan, pemerintah daerah berjanji kepada SPSI akan merevisi UMK tersebut jika dinilai tidak sesuai dengan KLH.

"Kami meminta janji pemerintah daerah direalisasikan guna menopang kesejahteraan para buruh itu," ujar Mustofa.

Ia menyebutkan selama ini pengawasan ketenagakerjaan yang diilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial relatif minim.

Sebab kontrol keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak berjalan dengan baik. Bahkan, perusahaan masih belum melaksanakan UMK Rp1,7 juta, katanya.

Seharusnya, perusahaan itu dikenai sanksi karena mereka melangar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar buruh sesuai UMK.

"Kami minta UMK Lebak dinaikkan jika tidak direalisasikan maka kami akan melakukan unjuk rasa," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Lebak, Maman Budiman menegaskan UMK Lebak 2015 sulit direvisi karena sudah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, kecuali revisi itu dilakukan pada penetapan UMK 2016.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mengkaji keinginan para buruh untuk kenaikan UMK itu.
"Kami ke depan akan bertindak tegas bagi perusahaan yang tidak merealisasikan UMK berdasarkan keputusan bersama," katanya. (sumber Skalanews.com)