Batam,Buruhtoday.com - Dinas Tenaga kerja Kota Batam melalui Hubin Syaker menjadwalkan sidang mediasi antara pengusaha dan pekerja terkait permasalahan hubungan industrial seperti kontrak kerja dan upah tidak dibanyar, ke lima perusahaan tersebut diantaranya PT.BH Marine Offshore Engenering, PT. Batamec Shipyard, PT. Citra Shipyard, PT.Gihon Sejahtera Abadi, dan PT.Maswahana Citra Buana International.Senin(22/12/2014).
Keterangan yang didapat Buruhtoday.com dari salah satu staf Disnaker Batam yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, diantara lima perusahaan yang telah disurati tersebut, ada tiga perusahaan yang tidak menghadiri sidang, yakni PT.Maswahana Citra Buana International ( pemanggilan sidang ke II ) , PT.Citra Shipyard ( pemanggilan sidang ke 2, pengusaha telat waktu) dan PT.Gihon Sejahtera Abadi ( pemanggilan sidang ke I ), sedangkan para pekerjanya datang sebelum waktu yang telah ditetapkan.katanya.
Sementara itu,dua perusahaan seperti PT.BH Marine Offshore Engenering dan PT.Batamec Shipyard masing-masing telah sepakat dengan pekerja/buruh nya untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah tanpa harus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.Jelasnya.
Redasksi.