Kendari,Buruhtoday.com - Sebanyak 108 hotel yang mempekerjakan sekitar 2.800 buruh di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait larangan pemerintah daerah melakukan rapat atau pertemuan di hotel.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sultra, Hendra,Kamis(11/12), mengatakan karyawan tersebut tersebar pada
108 hotel yang ada di Sultra dan terdata oleh pihak PHRI Sultra.
"Langkah ini kami akan lakukan kalau kebijakan pelarangan rapat di
hotel tidak ditinjau kembali karena kami tidak memiliki pendapatan untuk
membayar dan mempertahankan karyawan yang ada," kata Hendra.
Menurut Hendra, langkah tersebut adalah pilihan terakhir yang akan
dilakukan pihak hotel guna mengurangi beban pembiayaan dan operasional
hotel yang kehilangan sumber pendapatan dari rapat-rapat yang
dilaksanakan pemerintah di hotel selama ini.
Hendra mengaku, akan terjadi penambahan pengangguran besar-besaran jika PHK nantinya dilakukan terhadap sejumlah karyawan hotel.
"Pengangguran yang meningkat tentunya akan memicu terjadinya
kriminalitas. Sehingga kami berharap pemerintah pusat meninjau kembali
kebijakan tersebut agar ikut menyelamatkan para karyawan hotel untuk
tetap dipertahankan bekerja," ujarnya.
Dijelaskan, PHK akan berdampak luas kepada masyarakat karena para
karyawan yang akan di PHK memiliki tanggungan anggota keluarga di rumah
masing-masing.
"Yang terpenting perjuangan kami adalah menyangkut hak hidup setiap
masyarakat karena setiap hotel memiliki karyawan yang harus diperhatikan
kelayakan dan kesejahteraan hidupnya," katanya.
Redaksi
(sumber Beritasatu.com)