Buruhtoday.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebutkan 1.300 buruh hotel akan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait larangan yang sudah dikeluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan dan RB) tentang aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel mulai berlaku 1 Desember 2014.
" setidaknya sebanyak 1.300 buruh akan dirumahkan, jika pemerintah tidak mencabut kebijakan itu,hal ini dari hasil kalkulasi kita ". kata Gusti Lanang Patra selaku ketua PHRI NTB di Mataram (8/12).
Ia menyebutkan, saat ini jumlah hotel besar di NTB yang selama ini menyediakan fasilitas lokasi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) sebanyak 20 hotel. Sedangkan, rata-rata dengan kamar hotel di atas 100, maka mempekerjakan 60 orang karyawan.
"Kalau itu tidak dicabut, maka perkiraan kita ada 60 orang di
masing-masing hotel yang akan dirumahkan, meskipun tidak sekaligus,"
ucapnya.
Menurut dia, kebijakan itu harus ditempuh manajemen hotel, karena
antara biaya yang masuk tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus
dikucurkan oleh masing-masing hotel.
"Pada akhirnya hotel harus juga melakukan efisiensi jika ingin tetap
bertahan karena berkurangnya pemasukan yang didapat selain dari kegiatan
MICE," ujarnya.
Ia menambahkan, selain dibayang-bayangi PHK, pihaknya tidak
memungkiri jika dalam bulan Desember ini 400 agenda dari sejumlah
kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah yang ingin menggelar pertemuan
harus dibatalkan akibat dampak dari surat edaran Kempan dan RB tersebut.
"Seluruh kegiatan yang dibatalkan itu agenda-agenda yang akan
dilakukan di bulan Desember 2014. Padahal, kegiatan itu sudah reservasi
semenjak 1-2 bulan yang lalu," terangnya.
Kata dia, rata-rata kegiatan itu sifatnya regional maupun nasional
yang akan di selengarakan oleh kementerian, BUMN dan kegiatan pemerintah
daerah yang ada di NTB.
Selain itu, dampak lain akibat kebijakan tersebut, pihaknya
memperkirakan tingkat kunjungan wisatawan ke NTB akan menurun 30-40
persen.
"Pada akhirnya, kalau kunjungan sepi pasti akan merembet kepada biaya operasional hotel, karyawan, dan lain-lain," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar imbauan pelarangan rapat di hotel
tersebut sekiranya dapat ditinjau ulang, bahkan segera dicabut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tidak memungkiri sebanyak 400
agenda pertemuan harus dibatalkan akibat kebijakan Kempan dan RB
tersebut.
Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin, mengatakan, jumlah tersebut
berdasarkan laporan yang ia terima dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
NTB dan PHRI, bahwa semenjak adanya larangan itu sejumlah agenda baik
dari acara-acara Kementerian dan BUMN harus dibatalkan.
"Itu laporan yang kita terima, ada 400 agenda pertemuan yang harus dibatalkan," kata Amin.
Diakuinya, meski pun larangan Kempan dan RB tersebut disampaikan
dalam bentuk surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah termasuk di
kementerian dan BUMN, tetap saja berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi
dan pariwisata di daerah itu.
Karena selama ini, kata Amin, selain berharap terhadap kunjungan
wisatawan mancanegara maupun nusantara, NTB sangat mengandalkan
kedatangan wisatawan dari acara-acara MICE.
"Kita setuju pelarangan itu untuk efisiensi anggaran dan kita taat
terhadap pemerintah pusat. Tetapi, jangan karena satu kebijakan itu
berefek kepada yang lebih luas. Dalam arti kata kita menghidupkan yang
satu justru mematikan yang lain," kata Amin. (sumber Beritasatu.com).