Disnaker Bogor Terima Surat Penangguhan UMK 2015 dari 64 Perusahaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 18 Januari 2015

Disnaker Bogor Terima Surat Penangguhan UMK 2015 dari 64 Perusahaan

Bogor,Buruhtoday.com - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sudah menerima surat penangguhan Upah Minimum Kabupaten yang di ajukan 64 perusahaan ke Provinsi Jawa Barat, hal demikian juga sudah pernah dilakukan pihak pengusaha yang meminta penangguhan upah pada 2014 lalu.

“ Perusahaan-perusahaan yang mengajukan UMK hampir seluruhnya merupakan perusahaan padat karya, seperti perusahaan garmen dan sepatu. Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tidak hanya pengusaha dalam negeri, tetapi ada juga pemodal asing,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nuradi, Sabtu (17/1).

Nuradi menambahkan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK termasuk skala besar dengan jumlah pekerja ribuan. Jumlah perusahaan pemodal asing yang mengajukan penangguhan UMK disebut cukup banyak, salah satunya yakni perusahaan Korea di Ciawi.

“Menurut Nuradi, setiap tahun jumlah perusahaan di Kabupaten Bogor yang mengajukan penangguhan upah selalu naik. Pada 2014 tercatat 60 perusahaan mengajukan penangguhan UMK dan perusahaan-perusahaan yang mengajukan UMK pada 2015 juga sebagian besar pernah mengajukan pada 2014.

Pekan ini, Pemprov Jabar akan memverifikasi kondisi 64 perusahaan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh keuangan perusahaan, jumlah pekerja, hingga persetujuan penangguhan upah oleh serikat pekerja perusahaan.(sumber Beritasatu.com)