Bogor,Buruhtoday.com - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor sudah menerima surat penangguhan Upah Minimum Kabupaten yang di ajukan 64 perusahaan ke Provinsi Jawa Barat, hal demikian juga sudah pernah dilakukan pihak pengusaha yang meminta penangguhan upah pada 2014 lalu.
“ Perusahaan-perusahaan yang mengajukan UMK hampir seluruhnya
merupakan perusahaan padat karya, seperti perusahaan garmen dan sepatu.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tidak hanya pengusaha dalam
negeri, tetapi ada juga pemodal asing,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Bogor Nuradi, Sabtu (17/1).
Nuradi menambahkan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK
termasuk skala besar dengan jumlah pekerja ribuan. Jumlah perusahaan
pemodal asing yang mengajukan penangguhan UMK disebut cukup banyak,
salah satunya yakni perusahaan Korea di Ciawi.
“Menurut Nuradi, setiap tahun jumlah perusahaan di Kabupaten Bogor
yang mengajukan penangguhan upah selalu naik. Pada 2014 tercatat 60
perusahaan mengajukan penangguhan UMK dan perusahaan-perusahaan yang
mengajukan UMK pada 2015 juga sebagian besar pernah mengajukan pada
2014.
Pekan ini, Pemprov Jabar akan memverifikasi kondisi 64 perusahaan
tersebut. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui secara menyeluruh
keuangan perusahaan, jumlah pekerja, hingga persetujuan penangguhan upah
oleh serikat pekerja perusahaan.(sumber Beritasatu.com)