Depok,Buruhtoday.com - Beberapa Surat Penangguhan pembanyaran Upah Minimum Kota (UMK) di terima Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok terkait kenaikan UMK 2015 sebesar Rp 2,732 juta dari sebelumnya pada tahun 2014 sebesar Rp 2,4 juta. yang memberatkan perusahaan Garmen di Kota Depok.
Sedikitnya ada empat pabrik garmen di Depok yang tak sanggup membayar
gaji karyawan sesuai UMK. Karena itu mereka mengajukan penangguhan UMK
dan hanya mampu membayar sesuai besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah
menjelaskan penangguhan tersebut diperbolehkan selama perusahaan membuat
laporan. Hal itu juga sesuai persetujuan Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) dan Serikat Pekerja.
"Penangguhan diperbolehkan dan aturan itu dilindungi, ada empat
pabrik garmen itu sudah direvisi mereka membayar sesuai KHL Rp2,46
juta," ujarnya di Balai Kota Depok.
Diah menjelaskan pembayaran upah di toleransi sesuai kemampuan
perusahaan. Sehingga kebijakan tersebut juga dilakukan berdasarkan
rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
"Kita berdasarkan evaluasi lihat kemampuan memang seperti itu daripada banyak PHK mereka bayar sesuai KHL saja," jelasnya.
KHL dihitung berdasarkan survey lapangan dengan item kebutuhan paling
dasar. "Sedangkan UMK harus memperhatikan inflasi dan besaran daerah
sekitar, itu yang tak disanggupi perusahaan," tutupnya.
(sumber Okezone.com)