Banten, - Hingga saat ini Dewan Pengupahan Provinsi Banten belum juga menerima SK Gubernur Banten tentang Penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten ( UMK 2015 ) bagi 90 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2015.
" Kami belum juga menerima SK Gubernur tentang penangguhan UMK yang seharusnya surat itu keluar 15 Januari sudah harus turun supaya terciptanya kondusifitas bagi tenagakerja di kota Banten " kata salah satu anggota Dewan Pengupahan Privinsi (DPP) Puji Santoso di Serang.
Menurutnya, SK penangguhan UMK 2015 tersebut seharusnya dikeluarkan Pemprov Banten minimal dua hari setelah dewan pengupahan melakukan rapat pleno pada 13 Januari 2015.
Selain mempertanyakan SK penangguhan UMK 2015, anggota DPP Banten dari unsur serikat pekerja dan pengusaha tersebut juga adanya penambahan dua perusahaan yang diduga disetujui secara sepihak oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Menurut Puji, dalam rapat pleno DPP Banten tanggal 13 Januari 2015 ditetapkan hanya 15 perusahaan yang ditolak oleh DPP usulan penangguhan UMK 2015. Namun pada perkembangannya terdapat 13 perusahaan yang ditolak penangguhan UMK 2015.
"Jadi dari 104 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2015, hanya 88 perusahaan yang disetujui usulan penangguhan UMK-nya, tapi kenyataannya yang kami dengar, ada 90 perusahaan yang disetujui oleh Disnakertrans Banten. Artinya rekomendasi dewan pengupahan diabaikan oleh Disnakertrans," kata Puji.
Pihaknya menduga Disnakertrans melakukan kegiatan lain di luar sepengetahuan dewan pengupahan untuk meloloskan usulan penangguhan UMK 2015 yang sudah ditolak dewan pengupahan.
"Jadi ada dua perusahaan yang kami tolak karena tidak memenuhi persyaratan, tapi malah diloloskan penangguhan UMK-nya," katanya.
Sementara Arwin Kuswanto, salah seorang anggota DPP Banten dari unsur pengusaha mengatakan, seharusnya Disnakertrans ikut menjaga kondusifitas kehidupan ketenagakerjaan di Banten dengan komitmen dan konsisten menjalankan keputusan rapat pleno dewan pengupahan.
Dengan demikian, tidak melakukan kegiatan lain tanpa sepengetahuan dewan pengupahan dan memutuskan kebijakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan hasil pleno.
"Hasil pleno itu sudah final, bahwa yang menentukan disetujui tidaknya usulan penangguhan UMK adalah hasil pleno dewan pengupahan. Tidak boleh ada lagi kebijakan di luar itu, terkait penetapan penangguhan UMK," kata Arwin.
Kepala Disnakertrans Banten Hudaya Latuconsina mengatakan pihak yang berhak menyetujui usulan penangguhan UMK adalah gubernur, dalam hal ini diwakili oleh instansi terkait di Pemprov Banten yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Sedangkan posisi dewan pengupahan hanya lembaga yang memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas usulan pengajuan penangguhan UMK.
"Ketika dikroscek ulang dan ternyata ada beberapa perusahaan yang dinilai memenuhi syarat untuk menangguhkan UMK, ya bisa saja kemudian gubernur memutuskan hal yang baru, dengan tidak mengabaikan hasil kerja dewan pengupahan dalam melakukan kroscek," kata Hudaya.
Sedangkan terkait belum turunnya SK penangguhan UMK 2015, kata Hudaya, hal itu sifatnya teknis karena padatnya kegiatan dan agenda Plt Gubernur Banten pada bulan Januari ini. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat SK penangguhan UMK 2015 akan segera ditandatangani Plt Gubernur Banten Rano Karno.
Sumber Skalanews