Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati kasus narkotika (narkoba). Lima terpidana
dieksekusi di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah sekitar pukul
00.00. Sementara satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN
Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali Jateng. (18/01).
Juru
bicara Kejaksaan Agung, lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati,
Tony Spontana, menjelaskan lima terpidana menjalani eksekusi di Pulau
Nusakambangan, Cilacap, pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal
dunia pada 00.40 WIB.
Satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 01.20 WIB.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga membenarkan kepada para wartawan di Jakarta bahwa eksekusi hukuman mati sudah selesai dilaksanakan.
Liliek Dharmawan, mengatakan eksekusi di Nusakambangan dilaksanakan di lapangan tembak Limusbuntu. Mereka yang menjalani hukuman mati adalah terpidana kasus-kasus narkoba.
Kelimanya
adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil),
Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun,
warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi),
dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Sementara yang menjalani hukuman mati di Boyolali adalah Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun.
Sejumlah
pegiat HAM sebelumnya mengecam pelaksanaan hukuman mati ini dengan
menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.
Beberapa organisasi HAM sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati.
(sumber BBC)