Eksekusi Mati Terhadap 6 Terpindana Narkoba Telah Di Lakukan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 18 Januari 2015

Eksekusi Mati Terhadap 6 Terpindana Narkoba Telah Di Lakukan

Jakarta - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati kasus narkotika (narkoba). Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah sekitar pukul 00.00. Sementara satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali Jateng. (18/01).

Juru bicara Kejaksaan Agung, lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana, menjelaskan lima terpidana menjalani eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 00.40 WIB.

Satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada 01.20 WIB.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga membenarkan kepada para wartawan di Jakarta bahwa eksekusi hukuman mati sudah selesai dilaksanakan.

Liliek Dharmawan, mengatakan eksekusi di Nusakambangan dilaksanakan di lapangan tembak Limusbuntu. Mereka yang menjalani hukuman mati adalah terpidana kasus-kasus narkoba.

Kelimanya adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, warga negara Brasil), Daniel Enemua (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kim Soe (62 tahun, warga negara Belanda), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Sementara yang menjalani hukuman mati di Boyolali adalah Tran Thi Hanh, warga negara Vietnam berusia 37 tahun.

Sejumlah pegiat HAM sebelumnya mengecam pelaksanaan hukuman mati ini dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.

Beberapa organisasi HAM sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati. 
(sumber BBC)