PekanBaru,Buruhtoday.com - Komisi III DPRD Pekan baru meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Pekan Baru (Disnaker) segera membagikan SK Gubernur penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 ke setiap perusahaan-perusahaan agar dapat menjadi acuan untuk memberikan upah terhadap karyawannya.
" Fotocopy Surat Keterangan (SK) Gubernur itu kan sangat perlu ditangan para pihak perusahaan untuk dijadikan dasar perhitungan memberikan upah kepada karyawannya, jadi apa salahnya, dibagikan saja " ucap Yudi di kantor DPRD Kota Pekan Baru (9/1).
" Fotocopy Surat Keterangan (SK) Gubernur itu kan sangat perlu ditangan para pihak perusahaan untuk dijadikan dasar perhitungan memberikan upah kepada karyawannya, jadi apa salahnya, dibagikan saja " ucap Yudi di kantor DPRD Kota Pekan Baru (9/1).
Meski demikian Yudi juga beranggapan, mengapa perusahaan minta, dinilai karena bisa jadi sosialisasi tidak sampai. ‘’Maka perlu juga Disnaker memaksimalkan sosialisasinya, tidak hanya di media massa, akan tetapi bisa juga dengan cara selebaran atau spanduk-spanduk,’’ harapnya.
Ditegaskan Yudi lagi, jika semua sosialisasi, dan permintaan perusahaan dipenuhi tapi tidak juga menerapkan UMK 2015 sebesar Rp 1.925,000,-, maka ditegaskannya Disnaker diminta untuk menindak tegas perusahaan yang tak taat itu. ‘’Berikan sanksi tegas, jika mereka (perusahaan, red) tidak menerapkan UMK yang sudah ditetapkan oleh tim,’’ tegasnya.
Penerapan UMK, Tak Perlu Tunggu Kopian SK
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen menegaskan, untuk menerapkan UMK 2015 itu tidak perlu diberikan kopian SK itu, karena dalam menetapkannya sudah ada perwakilan-perwakilan di dalam dewan pengupahan itu.
‘’Dalam penetapan UMK itukan sudah semua perwakilan, dan saat ditetapkan juga tidak ada penolakan. Mungkin memang sosialisasinya saja yang perlu kami tingkatkan, meski kami sudah lakukan. Jadi tidak perlu sebenarnya kopian SK itu, karena SK itu hanya bentuk formalnya saja,’’ katanya.
Untuk itu, ditegaskannya, yang bekerja Januari bakal menerima gaji pada awal Februari, atau akhir Januari sendiri itu sudah harus menerapkan UMK 2015. ‘’Kecuali ada yang mengajukan penangguhan, silahkan saja, tentu ada mekanismenya,’’ tambah Johnny. (sumber RIAUPOS.CO)