Jakarta - Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto mengatakan,pihaknya tidak akan berhenti menyelidiki indikasi dugaan korupsi saat pemberian Surat keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI yang merugikan negara hingga puluhan triliun, Bambang belum mau bersedia untuk mengatakan siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya yang saat ini menjadi bidikan KPK.
Namun Bambang meyakinkan, KPK akan sekuat tenaga menuntaskan sejumlah
kasus besar, termasuk mengungkap kasus korupsi dalam pemberian SKL BLBI
tersebut.
“Kita selesaikan semua proses itu, baru dalam ekspose diputuskan. Ya
sekarang masih jalan. Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum
ada ekspose. Penyidiknya belum memberi laporan,” kata Bambang Rabu
(28/1/2015).
Seperti diketahui, kasus SKL BLBI disebut-sebut melibatkan sejumlah
konglongmerat papan atas diantaranya Bank Dagang Nasional
Indonesia/BDNI, Sjamsul Nursalim.
Selain Sjamsul Nursalim, ada ada juga nama konglomerat terskenal yang
diduga terlibay kasus BLBI seperti Bob Hasan, Anthony Salim dari Salim
Grup (Bank Central Asia / BCA), Sudwikatmono dari Bank Surya, The Nin
King, Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional),
Kasus besar ini bergulir ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 di masa
pemerintahan Megawati Soekarnoputri, menerbitkan Surat Keterangan Lunas
terhadap sejumlah terduga mengemplang dana BLBI.
Berdasarkan inpres tersebut, para debitor nakal BLBI dianggap sudah
menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen yang dibayar dari jumlah
kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar
dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan
Kejaksaan Agung bisa bebas melenggang setelah mendapatkan surat perintah
penghentian perkara (SP3).
(sumber maiwanews.com )