Serang,Buruhtoday.com - Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT Parkland World Indonesia (PWI 2) mempertanyakan izin klinik Aksa yang ada didalam perusahaan karena di nilai tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Salah satu anggota serikat KSBI PT PWI 2 yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan kepada wartawan terkait izin yang dimiliki Klinik Aksa terkait dengan pelayanan kesehatan ratusan karyawan yang bekerja di PT PWI 2 serang.
" Kami sudah mempertanya langsung pada Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Serang terkait keberadaaan Klinik Aksa, ternyata belum memiliki izin. " ujarnya.
Menurut
karyawan tersebut, keberadaan Klinik Aksa berkaitan langsung dengan
kehidupan karyawan khususnya di bidang kesehatan. Namun, pihak
manajemen PT PWI 2 Serang, sama sekali tidak mengajak komunikasi
terkait kerja sama dengan Klinik Aksa tersebut.
“Kami
mempertanyakan keabsahan Klinik Aksa yang beroperasi di PT PWI 2
Serang karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan para
karyawan di PT PWI 2 Serang. Apalagi, Klinik Aksa tersebut akan
menangani BPJS bidang kesehatan untuk karyawan yang ada di PT PWI 2
Serang. Saat ini Klinik Aksa tersebut sudah mulai beroperasi.
Padahal, izin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Serang belum ada. Praktik seperti ini akan merugikan para karyawan di
PT PWI 2 Serang,” tegasnya.
Dia
mengancam, akan menyegel Klinik Aksa tersebut jika tetap beroperasi
tanpa izin yang sah.
“ Kami akan mengerahkan semua karyawan yang
tergabung dalam KSBSI untuk melakukan unjuk rasa jika Klinik Aksa
tersebut terus beroperasi tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. Ini
berkaitan langsung dengan nasib kami. Apalagi saat ini, gaji kami
sudah mulai dipotong oleh pihak perusahaan untuk membayar iuran BPJS.
Kami bisa saja mendesak pihak manajemen perusahaan dalam hal
ini PT PWI 2 Serang untuk membatalkan kerja sama dengan Klinik Aksa
tersebut,” tegasnya.
Secara
terpisah, Direktur Operasional PT Aksa, Oke Firmansyah mengakui
bahwa Klinik Aksa tersebut izinnya masih dalam proses. Saat ini masih
menggunakan izin klinik di Kecamatan Kibin, milik seorang dokter yang
nantinya akan menangani Klinik Aksa tersebut.
“Kami
dari Klinik Aksa baru menjalin kerja sama dengan PT PWI 2 Serang
sejak awal Januari 2015. Sebelumnya, PT PWI 2 Serang
bekerjasama dengan Klinik Mitra Medika. Peralihan dari Klinik Mitra
Medika ke Klinik Aksa baru dilakukan 5 Januari 2015 lalu. Jadi
sangat wajar kalau izinnya belum keluar,” jelas Oke.
Oke
mengimbau kepada para karywan PT PWI 2 Serang, untuk berkomunikasi
dengan pihak Klinik Aksa kalau ada hal-hal yang dianggap belum jelas.
(Sumber SuaraPembaharuan.com )