Pasuruan,Buruhtoday.com - Pimpinan PT.Scandinavian Tobacco Group (STG) Pasuruan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Eko Priyono selaku mantan karyawan, pasalnya pimpinan perusahaan " Steven Vancolen" dituduh melakukan pelarangan berserikat didalam perusahaan.
Eko Priyono yang juga wakil ketua SPSI Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) melaporkan pimpinan produsen rokok cerutu atas pelanggaran kebebasan berserikat dan memerintah kan managemen menghalang-halangi agar tidak adanya serikat pekerja di lingkaran karyawannya.
" Pelanggaran yang dilakukannya tersebut dilakukan dengan cara memberhentikan sementara (skorsing) ke beberapa karyawannya salah satunya saya sendiri, yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa alasan yang jelas," Ujar Eko.
Lebih lanjut, ia
menambahkan, proses skorsing dan PHK ini tidak lain didasarkan atas
upaya serikat pekerja yang menentang kebijakan perusahaan yang akan
merubah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Di mana menurutnya perubahan PKB
tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.
"Padahal selama ini saya bekerja tidak pernah melanggar aturan. Akan tetapi, tiba-tiba saya langsung di PHK karena saya dianggap membahayakan perusahaan. Karena serikat pekerja menentang perubahan PKB," terangnya
"Padahal selama ini saya bekerja tidak pernah melanggar aturan. Akan tetapi, tiba-tiba saya langsung di PHK karena saya dianggap membahayakan perusahaan. Karena serikat pekerja menentang perubahan PKB," terangnya
Sementara itu, HRD PT. STG Pasuruan, Sri
Hartatik saat diminta keterangan, menolak memberikan
komentarnya terkait proses PHK terhadap karyawannya. Bahkan, ia juga
mengaku tidak tahu menahu bahwa pimpinan perusahaannya itu dilaporkan ke
polisi.
" Maaf kalau masalah itu saya tak tahu ada laporan ke polisi,"
pungkasnya dengan singkat
red(beritajatim.com)