Batam,Buruhtoday.com – Pemerintah Kota Batam akan bongkar paksa seluruh bangunan-bangunan illegal yang berdiri diatas lahan penghijauan ( buffer zone ) dikota Batam, khususnya Kec.Sagulung dan Kec.Batu Aji yang sudah dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti dengan surat peringatan (SP). Jumat,30/1/2015.
“ Sesuai dengan Standar Operasional Prosuder (SOP), kita harus melayangkan SP sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan liar sesuai dengan Perwako Batam,” kata Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri S.Sos, .
Lanjut Hendri, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan terkait keberadaan bangunan-bangunan yang ada di atas lahan penhijauan (buffer zone) dan telah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan(SP) pertama kepada pemilik bangunan liar tersebut.
Ketika disinggung terkait wilayah mana saja yang sudah dilayangkan Surat Peringatan, Hendri mengaku belum memiliki data karena sedang berada di luar kota.
“Saya belum dapat datanya karena masih di Bogor ikuti Diklat,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Cecep Rusmana mengatakan akan segera menertibkan bangunan-bangunan liar yang berdiri diatas buffer zone di Batam. Tapi ia berdalih masih menunggu perintah dari atasannya untuk melakukan penertiban itu.
“ Kami masih menunggu perintah dari atasan untuk melakukan penertiban,” ujar Cecep, Kamis (29/1/2015).
(red/AMOK).