Buruhtoday.com - Sebanyak 300 buruh perusahaan tambang batu bara PT.Riau Bara Harum (RBH) nasibnya terkatung-katung. pasalnya sejak Oktober 2014 lalu perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, sementara kejelasan pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh karyawan pun tidak jelas.
“ Sejak Oktober 2014 sampai saat ini upah kami tidak dibanyarkan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tidak jelas dari pihak managemen perusahaan." kata Raja Asmal (43) Sekeretaris Pengurus Kerja Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (PK SBSI) Kecamatan Batang Gangsal, Senin
(19/1/15).
Akibat gaji belum yang dibayar tersebut, pihaknya sangat
mengutuk keras prilaku managemen PT.RBH yang dinilai telah mengkangkangi UU No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana dalam pasal 80 dan 93 itu,
ditegaskan kewajiban perusahaan memberikan haknya pekerja.
" Bila tak dipenuhi, maka tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 400 juta.”ungkapnya.
Raja Asmal menambahkan, adanya kebijakan tersendiri PT.RBH yang
merumahkan pekerja tanpa adanya kesepakatan, dimana mereka akan membayar
sebesar 50 persen gaji pokok, dan menyusul pembayaran 50 persen lagi.
Akan tetapi surat untuk merumahkan pekerja tersebut di tolak karena
tidak sesuai, sehingga meminta lebih baik PHK saja di lakukan.
Mengenai gaji 50 persen lanjutnya, seperti yang dijanjikan akan di
bayar duluan itu, hingga saat ini tak jelas juga. Bila seperti ini
sebutnya, lebih PHK saja. Apalagi diantara pekerja yang belum menerima
gaji tersebut, bahkan ada sampai puluhan tahun lamanya telah bekerja di
perusahaan, dan paling sedikit 3 tahun.
Humas PT.RBH, Bambang ketika di konfirmasi membenarkan adanya terjadi
belum pembayaran gaji kepada 3.00 pekerja dan masih menunggu jawaban
pimpinan.
" Saya sendiri juga belum menerima gaji selama 3 bulan, dan
hingga saat ini belum ada kesimpulan," katanya yang dihubungi melalui
selulernya.
Menurut Bambang, managemen saat ini belum dapat investor baru, dimana
aktifitas PT.RBH untuk sementara masih di hentikan kegiatan lapangan.
Akan tetapi, bila nanti telah ditemukan investor baru, akan di bayar
gaji mereka.
" Saya sendiri juga ikut korban belum menerima gaji selama
berjalan 3 bulan dari perusahaan," kata Bambang singkat.
Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhu, Kuwat Widiyanto
melalui Kabid Tenaga Kerja, Raja Jhon Effendi mengakui telah
berulangkali menyurati panggilan pimpinan PT.RBH, hanya saja tidak di
gubris surat panggilan tersebut.
" Tapi nasib pekerja akan tetap di perjuangkan, bahkan pihak Dinas
Tenaga Kerja Propinsi juga telah di surati agar dapat membantu
memfasilitasi penyelesaian sengketa kerja tersebut, sebab persoalan ini
pihaknya PT.RBH dinilai telah melecehkan aturan khususnya Pemkab Inhu,"
kata Kadis.
Ketua Komisi IV DPRD Inhu, Darmalius berjanji akan memfulbaket kasus
pekerja yang muncul di PT.RBH, dan akan memanggil pimpinan yang
berkoptensi untuk penyelesaian tuntutan pekerja tersebut. Jika tidak,
akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nanti.
(sumber Metroterkini.com ).