Wah..Perusahaan Di Kalimantan Timur Bersamaan Rumahkan Karyawan Tanpa Apapun - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 31 Januari 2015

Wah..Perusahaan Di Kalimantan Timur Bersamaan Rumahkan Karyawan Tanpa Apapun

Tenggarong,Buruhtoday.com - Akibat banyaknya perusahaan tambang batu bara yang merumahkan karyawannya dengan tidak melakukan pembayaran uang pesangon sesuai dengan aturan, mengundang kemarahan bagi seluruh mantan karyawan tersebut melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Kukar.
Dalam aksinya, mantan karyawan PT Fajar Bumi Sakti (PT FBS) ini meminta DPRD kukar agar menekan managemen perusahaan menuntaskan seluruh pembanyaran uang pesangon yang tertunda selama lima tahun belakangan terahir.
Sebelumnya tiga supir perusahaan tambang batu bara yakni, Sabrani,Murhansyah, dan Sugimin. yang di PHK dan sampai saat ini pembanyaran uang pesangonnya.
Kekecewaan terpancar diraup wajah ke tiga (3) mantan karyawan itu, karena selama ini mereka menuntut uang pesangon jumblahnya sampai puluhan juta rupiah belum juga di indahkan perusahaan dan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja tidak serius dalam melakukan tidakannya.

Sementara aksi unjuk rasa yang sama juga dilakukan  ratusan  buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Muara Kaman, mereka juga menuntut uang pesangon. Selasa kemarin, di Disnakertrans Kukar.
Permasalahan terjadi karena karyawan pihak managemen merumahkan karyawan secara bergelombang. mulai dari 99 orang, 82 orang, kemudian 15 orang, dan 11 orang. Alasan pihak managemen cukup klasik, " biaya produksi lebih besar dari penghasilan. Akibatnya pilihan merumahkan karyawan untuk merampingkan anggaran." alasan perusahaan itu.
Perwakilan buruh ini juga menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar tidak berpihak pada yang benar, mereka menuduh Disnakertrans dianggap berkonspirasi dengan perusahaan, 

"Setiap ada permasalahan, Anjuran yang dikeluarkan selalu berat sebelah, menguntungkan perusahaan " kata salah satu perwakilan buruh itu.
Pemicu ketidakjelasan pembayaran pesangon ini adalah karena data karyawan yang tidak konkret, manageman perusahaan kelapa sawit itu baru mendaftarkan karyawan dalam program Jamsostek pada tahun 2012 silam, sementara perusahaan sudah beroperasi sejak 2007, Dalam Undang-Undang Nomor 7/1981 mewajibkan setiap perusahaan melaporkan pegawai/karyawannya kepada Disnakertrans paling lambat 30 hari sejak beroperasi.
“ Mereka baru diakui sejak 2012 didaftarkan Jamsostek. Ini salah, tapi tak ada sanksi dari pemerintah,” tegas Muhib.
Para pekerja juga diberi pesangon sekali saja. dan seharusnya dalam perhitungan uang pesangon tersebut diberlakukan Undang-Undang Nomor 13/2003 pasal 167 ayat 5 yakni pesangon  dibayar dua kali ketentuan sehingga pesangon per orang sekira Rp 52 juta,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Disnakertrans Assobirin menuturkan, instansinya bukanlah pengadilan. putusan dari Disnakertrans bukan ketetapan melainkan anjuran. 
“ Silakan komplain anjuran kami. Sehingga ada perbaikan kembali. Tahap akhir permasalahan ada di sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.
Ia membantah dugaan konspirasi. Sebab, perusahaan dipanggil tak pernah datang. 
“  Managernya saja saya tidak kenal, ” ungkap dia.
Menurut Assobirin, untuk menyelesaikan permasalahan data karyawan, seharusnya Dinas Pertambangan dan Dinas Perkebunan tidak memberikan izin kepada perusahaan bila tidak ada syarat kebutuhan tenaga kerja dan jumlah tenaga kerja. 
“ Kalau sudah ada baru boleh keluar izin. Itu harus dilaporkan ke kami,”lanjutnya.
Selama ini , data tersebut tak pernah dilaporkan. Selain itu, perusahaan  dianggap tidak transparan dalam perekrutan tenaga kerja. Akibatnya, Disnakertrans bakal siapkan peringatan pada perusahaan.

“ Sanksi terberat ya rekomendasi pencabutan izin ke Bupati,”  tegasnya.

(red / sumber Kaltim pos.co.id)