Batam,Buruhtoday.com - Peresmian gedung baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Batam yang beralamat di jalan Gurindam Batam Center (samping Grahapena), dibarengi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Pemerintah Kota Batam tentang Integrasi Jamkesda Kota Batam ditanda tangani oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan dan didampingi Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional Benjamin Saut.
" Gedung baru ini didedikasikan sebagai wujud komitmen BPJS untuk melakukan peningkatan, konsistensi dan kesinambungan mutu pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan khususnya bagi seluruh masyarakat," ujar Dahlan dalam sambutan pembukaannya, Jum'at (23/1/15) sore.
Saut juga mengatakan, Sejak 1 januari 2015 seluruh pegawai perusahaan swasta dan negeri harus terdaftar BPJS Kesehatan.
"Kalau belum mendaftarkan anggotanya maka kita akan beri memberikan teguran di 30 hari pertama dan 30 hari kedua. Jika belum juga mendaftar maka sangsinya bisa pencabutan izin sampai pidana," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Candra Rizal mengatakan "Jika hari minggu atau tanggal merah klinik tempat terdaftar berobat tidak buka maka, kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan di Puskesmas Rawat Inap yang buka 24 jam. Kalau kondisinya emegency lansung saja kerumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasti dilayani," tuturnya.
Pendaftaran anggota BPJS kesehatan bisa dilakukan melalui online dengan alamat website www.bpjs-kesehatan.go.id dan juga bisa melalui bank-bank yang yang bekerjasama dengan dengan BPJS kesehatan seperti Bank Mandiri, BRI, dan bank lainnya. (Red, Amok/defrizal)
" Gedung baru ini didedikasikan sebagai wujud komitmen BPJS untuk melakukan peningkatan, konsistensi dan kesinambungan mutu pelayanan jaminan pemeliharaan kesehatan khususnya bagi seluruh masyarakat," ujar Dahlan dalam sambutan pembukaannya, Jum'at (23/1/15) sore.
Saut juga mengatakan, Sejak 1 januari 2015 seluruh pegawai perusahaan swasta dan negeri harus terdaftar BPJS Kesehatan.
"Kalau belum mendaftarkan anggotanya maka kita akan beri memberikan teguran di 30 hari pertama dan 30 hari kedua. Jika belum juga mendaftar maka sangsinya bisa pencabutan izin sampai pidana," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Candra Rizal mengatakan "Jika hari minggu atau tanggal merah klinik tempat terdaftar berobat tidak buka maka, kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan di Puskesmas Rawat Inap yang buka 24 jam. Kalau kondisinya emegency lansung saja kerumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasti dilayani," tuturnya.
Pendaftaran anggota BPJS kesehatan bisa dilakukan melalui online dengan alamat website www.bpjs-kesehatan.go.id dan juga bisa melalui bank-bank yang yang bekerjasama dengan dengan BPJS kesehatan seperti Bank Mandiri, BRI, dan bank lainnya. (Red, Amok/defrizal)