Batam,Buruhtoday.com - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam akan segera menyurati kembali Klinik Vely Tanjung Uncang atas pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sepihak terhadap empat Bidan karyawannya.
Untuk menindaklanjuti laporan empat Bidan karyawan Klinik Vely yang berlamat di ruko Fanindo Tanjung Uncang, Dinas Tenaga Kerja (Disaker) Batam berjanji dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan kepada pimpinan atau penanggung jawab Klinik Vely,sedangkan pada pemanggilan pertama tanggal 21 Januari 2015 lalu pihak Klinik Vely tidak hadir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Kasi Kepengawasan, Jalfirman mengatakan sudah menangani laporan ini.dan sudah melyangkan surat panggilan pertama pada penanggung jawab klinik Vely untuk mengklarifikasi pengaduan dari bidan yang ada. Namun surat panggilan pertama tersebut tidak dipenuhi oleh pihak klinik Vely.
“ Kita sudah surati tanggal 21 januari untuk hadir tanggal 27 januari, tapi pihak klinik tidak hadir,” ujar Jalfirman, Rabu(11/2/2015).
Jalfirman mengatakan dalam laporannya, 4 orang bidan tersebut mengadukan permasalahan lembur yang tidak sesuai ketentuan, kepesertaan Jamsostek, kontrak kerja yang diakhiri sepihak dan Tunjangan Hari Raya(THR).
“ Kita akan mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bipartit. Kalau tidak ada mufakat berarti berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.
Namun demikian, Jalfirman mengaku kedua belah pihak hingga saat ini masih kooperatif meskipun belum berhasil dipertemukan di kantor Disnaker Batam. “Besok (hari ini,red), kita akan melayangkan surat panggilan kedua. Kita tetap mendorong agar permasalahan ini diselesaikan secara mufakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya empat Bidan yang bekerja di Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.
“ Kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami diberhentikan. Padahal belum habis masa kontrak kerja, ujar Ce, salah satu Bidan yang di PHK sepihak, sore ini, Jumat (6/2/2015) di Batu Aji.
Ia mengatakan pihak Klinik Valy mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Januari 2015 dengan alasan efisiensi dan penyeimbangan operasional klinik. Padahal klinik tersebut justru melakukan peneriman tenaga kerja baru.
“Kami menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab dan membayarkan sisa kontrak yang ada,” harapnya. (red/AMOK)
Untuk menindaklanjuti laporan empat Bidan karyawan Klinik Vely yang berlamat di ruko Fanindo Tanjung Uncang, Dinas Tenaga Kerja (Disaker) Batam berjanji dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan kepada pimpinan atau penanggung jawab Klinik Vely,sedangkan pada pemanggilan pertama tanggal 21 Januari 2015 lalu pihak Klinik Vely tidak hadir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Kasi Kepengawasan, Jalfirman mengatakan sudah menangani laporan ini.dan sudah melyangkan surat panggilan pertama pada penanggung jawab klinik Vely untuk mengklarifikasi pengaduan dari bidan yang ada. Namun surat panggilan pertama tersebut tidak dipenuhi oleh pihak klinik Vely.
“ Kita sudah surati tanggal 21 januari untuk hadir tanggal 27 januari, tapi pihak klinik tidak hadir,” ujar Jalfirman, Rabu(11/2/2015).
Jalfirman mengatakan dalam laporannya, 4 orang bidan tersebut mengadukan permasalahan lembur yang tidak sesuai ketentuan, kepesertaan Jamsostek, kontrak kerja yang diakhiri sepihak dan Tunjangan Hari Raya(THR).
“ Kita akan mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bipartit. Kalau tidak ada mufakat berarti berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelasnya.
Namun demikian, Jalfirman mengaku kedua belah pihak hingga saat ini masih kooperatif meskipun belum berhasil dipertemukan di kantor Disnaker Batam. “Besok (hari ini,red), kita akan melayangkan surat panggilan kedua. Kita tetap mendorong agar permasalahan ini diselesaikan secara mufakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya empat Bidan yang bekerja di Klinik Vely yang beralamat di Ruko Fanindo Tanjung Uncang menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab karena telah melakukan pemutusan kontrak kerja tanpa alasan yang jelas.
“ Kami tidak tahu salah kami apa, tiba-tiba saja kami diberhentikan. Padahal belum habis masa kontrak kerja, ujar Ce, salah satu Bidan yang di PHK sepihak, sore ini, Jumat (6/2/2015) di Batu Aji.
Ia mengatakan pihak Klinik Valy mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja pada tanggal 19 Januari 2015 dengan alasan efisiensi dan penyeimbangan operasional klinik. Padahal klinik tersebut justru melakukan peneriman tenaga kerja baru.
“Kami menuntut pihak Klinik agar bertanggung jawab dan membayarkan sisa kontrak yang ada,” harapnya. (red/AMOK)