Telukkuantan (Riau),Buruhtoday.com - Akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan managemen, Komisi A dan B DPRD Kuantan Singing memanggil pihak managemen PT Wana Sari Nusantara yang bertanggungjawab untuk di hearingkan.
Perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat bagian loading ram PT WSN melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap beberapa karyawannya tanpa mendapatkan apapun.
Hearing yang dilakukan anggota DPRD Kuansing itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Maspar Mahmur, yang didampingi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kuansing Sastra Febriawan, dan sejumlah anggota DPRD Kuansing, seperti Komperensi, Hamzah Halim, Agus Samad, dan Pangestuti serta anggota lainnya.
Sedangkan dari pihak perusahaan hadir, Manager PT WSN Sainul Aidi, didampingi Nurindro, Yori Indra dan Bahtiar Bekti. Turut hadir pula dalam hearing tersebut, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kuansing Muharlius dan didampingi Sekretaris Samsiyus dan jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Maspar Mahmur kecewa karena perwakilan perusahaan yang hadir dalam hearing tersebut tidak bisa memberikan keputusan soal PHK buruh bongkar muat di perusahaan tersebut.
“Jadi, karena yang hadir tidak bisa mengambil keputusan soal PHK buruh bongkar muat ini, perwakilan Wanasari kami suruh pulang,” kata Maspar, usai hearing, Senin kemarin.
Selanjutnya, politisi PAN Kuansing ini mendesak supaya pihak perusahaan menghadirkan pimpinan yang bisa mengambil keputusan, sehingga hearing bisa dijadwalkan lagi. “Kita ingin direktur yang bisa ambil keputusan yang hadir,” katanya.
Selanjutnya, politisi PAN Kuansing ini mendesak supaya pihak perusahaan menghadirkan pimpinan yang bisa mengambil keputusan, sehingga hearing bisa dijadwalkan lagi. “Kita ingin direktur yang bisa ambil keputusan yang hadir,” katanya.
red/(RIAUPOS.CO)