Ratusan Perusahaan di Pemprov Banten Terancam Di Cabut Izinnya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 27 Februari 2015

Ratusan Perusahaan di Pemprov Banten Terancam Di Cabut Izinnya

Banten,Buruhtoday.com - Sebanyak 169 perusahaan di Banten terancam di cabut izinnya, pasalnya sejak tahun 2007 sampai 2012 perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah memberikan keterangan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Ranta Suarta. Rabu (25/2/2015). 

 "Ada 169 perusahaan di Banten yang hingga saat ini tidak menyerahkan LKPM," kata Ranta.

Menurut Ranta, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, izin prinsip yang dikeluarkan memiliki waktu tiga tahun. Jika dalam waktu tiga tahun tidak bisa terselesaikan, bisa diperpanjang dua tahun.

Ranta mengatakan izin itu terkait dengan pembebasan lahan, pembangunan, karyawan, dan melakukan rekrutmen. Kalau tidak beres hingga waktu diselesaikan, setelah waktu perpanjangan selama dua tahun itu, sanksinya izin prinsip perusahaan tersebut akan dicabut.

Di Indonesia, terdapat sekitar 15 ribu perusahaan. Sedangkan di Banten berdiri sekitar ratusan perusahaan.

Kepala Bidang Pengendalian BKPMPT Banten Ikhsan Budiantara mengatakan dari data yang ada, rata-rata perusahaan tidak melaporkan LKPM dari 2007 hingga 2012. "Mereka itu telah memiliki izin prinsip dari BKPM Pusat sejak tahun 2007," katanya.

Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin itu, kebanyakan akan membuka usahanya di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. "Tapi ada juga di Lebak, Serang, dan Cilegon," katanya.

(sumber TEMPO.CO,)