Jakarta,Buruhtoday.com - Sebanyak 229 Warga Negara Indonesian yang bekerja sebagai TKI saat ini menghadapi ancaman hukuman mati diluar negeri, Mereka menghadapi proses pengadilan dalam kasus yang berbeda-beda. pernyataan ini disebutkan Kementrian Luar Negeri (kemenlu).
"Ada yang sudah putus, banding, proses yang sudah inkrach, jadi berbagai tingkatan," kata Juru Bicara Kemenlu, Arrmanatha Nasir, kepada wartawan di kantornya di Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
Menurut dia sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati itu merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, yakni 168 orang. Sisanya, 38 TKI di Arab, sebelas di Tiongkok dan beberapa negara lainnya.
Kasus yang menjerat mereka juga beragam, mulai dari pembunuhan, sihir, zina, dan narkoba.
Menurut dia sebagian besar WNI yang terancam hukuman mati itu merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, yakni 168 orang. Sisanya, 38 TKI di Arab, sebelas di Tiongkok dan beberapa negara lainnya.
Kasus yang menjerat mereka juga beragam, mulai dari pembunuhan, sihir, zina, dan narkoba.
"Tugas pemerintah memberikan perlindungan, dukungan. Itu pasti diberikan, kita lakukan sesuai koridor hukum negara setempat. Ini kan masalah hukum, kita berikan dukungan yang sesuai," kata Arrmanatha.
Arrmanatha mengatakan, saat ada WNI di di luar negeri yang tersangkut masalah hukum, maka kedutaan besar RI di negara tersebut akan langsung mendatangi tempat dia ditahan.
Petugas KBRI akan memastikan bahwa keadaan fisik dan psikis TKI tersebut dalam keadaan baik. Setelah dipastikan kondisinya baik, petugas KBRI akan mencari tahu alasan penahanan dan kasus yang menjerat TKI tersebut.
"Lalu kami provide bantuan hukum apabila diperlukan, karena tidak semua WNI di luar negeri tidak mampu cari bantuan sendiri," kata Arrmanatha.
KBRI juga akan memantau dan memastikan proses dan hak hukum yang dijalani TKI tersebut sesuai aturan yang berlaku di sana.
Arrmanatha mengatakan, saat ada WNI di di luar negeri yang tersangkut masalah hukum, maka kedutaan besar RI di negara tersebut akan langsung mendatangi tempat dia ditahan.
Petugas KBRI akan memastikan bahwa keadaan fisik dan psikis TKI tersebut dalam keadaan baik. Setelah dipastikan kondisinya baik, petugas KBRI akan mencari tahu alasan penahanan dan kasus yang menjerat TKI tersebut.
"Lalu kami provide bantuan hukum apabila diperlukan, karena tidak semua WNI di luar negeri tidak mampu cari bantuan sendiri," kata Arrmanatha.
KBRI juga akan memantau dan memastikan proses dan hak hukum yang dijalani TKI tersebut sesuai aturan yang berlaku di sana.
"Karena Indonesia percaya supremasi hukum, di mata hukum semua sama, itu yang kami expect jika ada masalah hukum ke WNI kita," jelas Arrmanatha.
(sumber MedanBisnis.com)