Sangata,Buruhtoday.com - Ratusan buruh perkebunan PT Bima Palma Nugraha melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kantor DPRD Kutai Timur kemarin senin,(9/2). Mereka mengadukan pihak perkebunan telah mengabaikan hak karyawan dengan tidak mengindahkan Undang-undang tenaga kerja.
Sebanyak 229 buruh perkebunan yang didampingi Ketua Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (SBSI) Cornelius Gatu, tiba di Kantor DPRD Kutim sekitar pukul
10.15 Wita. Sebelum mereka berdialog dengan anggota DPRD, mereka
menggelar orasi. Dalam pertemuan kali itu, mereka diterima Ketua Komisi D
DPRD Kutim Uce Prasetyo.
Kata Cornelius, persoalan ini bermula Jumat (6/2) lalu, saat karyawan mempertanyakan soal gaji kepada manajemen. Sebab aturan baru tentang kenaikan Upah Minumum Karyawan (UMK), yang awalnya hanya Rp 76 ribu menjadi Rp 84 per hari.
Namun persoalan tak kunjung diselesaikan, pasalnya manajemen perusahaan meminta beban kerja karyawan ditambah, karena kenaikan tersebut dinilai cukup tinggi. Sementara dari pihak karyawan tetap meminta kenaikan gaji tersebut, tanpa harus meningkatkan beban kerja mereka, akhirnya karyawan tak digaji.
“ Pihak perusahaan bakal memberikan hak mereka, dengan catatan harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Akhirnya mereka diusir dari mes,” tuturnya.
Lanjut dia, pihaknya telah menemukan 26 kesalahan yang dilakukan oleh pihak PT BPN, seperti tidak ada surat perjanjian kerja (SPK), sehingga mudah untuk memecat karyawan. (sumber kaltim post online )