Batam,buruhtoday.com - Keluarga Empat bidan klinik Vely Fanindo-Batuaji yang di-PHK sepihak kaget dengan pemberitaan disalah satu media cetak lokal di Batam.
"Dapat dari mana angka Rp60 juta itu. Adik kami tidak pernah diwawancarai sama wartawannya. Itu berita atau karangan sih..hal itu sangat menyesatkan publik, karena tuntutan kami bukan seperti yang disebutkan," kata Hutauruk, salah satu kerabat empat bidan kepada AMOK Group, Senin (9/3/2015).
Menurutnya para bidan, menuntut Klinik Vely sebesar Rp79.100.000. Tuntutan itu terdiri dari kekurangan upah sejak masuk bekerja, sisa kontrak kerja yang belum berakhir, tunjangan hari natal (THN) selama 1 tahun.
"Keluarga kami betul-betul sudah disesatkan oleh pemberitaan yang tak benar," kecamnya.
Berikut rincian tuntutan ke empat bidan yang sudah diterima Disnaker Batam melalui Jalfirman, selaku pengawas tenaga kerja, Jumat (6/3/2015).
1. Bidan GN
Kekurangan upah selama bekerja Rp 9 juta, Sisa kontrak 2 bulan x Rp 2,6 juta = Rp 5,2 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 1,5 juta, Total Rp 15,7 juta.
2.Bidan LS
Kekurangan upah selama bekerja Rp 18,3 juta,tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 3 juta. Total Rp 21,3 juta.
3.Bidan ES
Kekurangan upah selama bekerja Rp 7,2 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 750 ribu, sisa kontrak kerja 6 bulan x 2,6 juta =Rp 15,6 juta. Total Rp 23,6 juta.
4. Bidan NS
Kekurangan upah selama bekerja Rp 6,9 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 1,2 juta, sisa kontrak kerja 4 bulan x 2,6 juta = Rp 10,4 juta. Total Rp 18,5 juta.
Sehingga bila ditotal tuntutan yang harus diganti rugi oleh perusahaan mencapai Rp 79,1 juta. Jumlah ini belum termasuk pemotongan BPJS Ketenagakerjaan yang sampai di-PHK para bidan ini belum menyentuh wujud kartunya.
"Dapat dari mana angka Rp60 juta itu. Adik kami tidak pernah diwawancarai sama wartawannya. Itu berita atau karangan sih..hal itu sangat menyesatkan publik, karena tuntutan kami bukan seperti yang disebutkan," kata Hutauruk, salah satu kerabat empat bidan kepada AMOK Group, Senin (9/3/2015).
Menurutnya para bidan, menuntut Klinik Vely sebesar Rp79.100.000. Tuntutan itu terdiri dari kekurangan upah sejak masuk bekerja, sisa kontrak kerja yang belum berakhir, tunjangan hari natal (THN) selama 1 tahun.
"Keluarga kami betul-betul sudah disesatkan oleh pemberitaan yang tak benar," kecamnya.
Berikut rincian tuntutan ke empat bidan yang sudah diterima Disnaker Batam melalui Jalfirman, selaku pengawas tenaga kerja, Jumat (6/3/2015).
1. Bidan GN
Kekurangan upah selama bekerja Rp 9 juta, Sisa kontrak 2 bulan x Rp 2,6 juta = Rp 5,2 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 1,5 juta, Total Rp 15,7 juta.
2.Bidan LS
Kekurangan upah selama bekerja Rp 18,3 juta,tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 3 juta. Total Rp 21,3 juta.
3.Bidan ES
Kekurangan upah selama bekerja Rp 7,2 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 750 ribu, sisa kontrak kerja 6 bulan x 2,6 juta =Rp 15,6 juta. Total Rp 23,6 juta.
4. Bidan NS
Kekurangan upah selama bekerja Rp 6,9 juta, tunjangan hari natal (THN 1 thn) Rp 1,2 juta, sisa kontrak kerja 4 bulan x 2,6 juta = Rp 10,4 juta. Total Rp 18,5 juta.
Sehingga bila ditotal tuntutan yang harus diganti rugi oleh perusahaan mencapai Rp 79,1 juta. Jumlah ini belum termasuk pemotongan BPJS Ketenagakerjaan yang sampai di-PHK para bidan ini belum menyentuh wujud kartunya.
(red/Amok)