Burutoday.com - Masih banyak hak dari para buruh yang belum terlindungi di perusahaan-perusahaan, namun hal itu sama sekali belum dapat ditindak Dinas Tenaga Kerja (Disnakar) Kabupaten Inhu, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan, nasib buruh yang menjadi korban phk tersebut sebagaimana diatur dalam UU No.7 Tahun 1981 dan UU No 13 Tentang Tenaga Kerja masih belum dapat dijadikan buruh sebagai pegangan.
Benar ada PHK di sejumlah perusahaan seperti yang terjadi dengan PT.Cipta Kridatama sebanyak 217 pekerja, PT Riau Bara Harum 151 pekerja, PT Inecda Plantation 15 pekerja, PT Arvena Sepakat 4 pekerja, PT Alam Sari Lestari 2 pekerja dan PT Nusantara V, 1 pekerja dan sejumlah perusahaan lain yang masih luput dari pantauan.
"Hanya saja yang belum tuntas tuntutan PHK, berjumlah 151 pekerja dengan PT.Riau Bara Harum hingga saat ini belum ada jawaban, dan lainnya telah dipenuhi sebagaimana di atur dalam pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan kepada mereka," ungkapnya Kadis Naker Inhu melalui Kasi PHI, Sutrisno dirunagannya, Kamis (12/3).
Secara terpisah, hal itu dibenarkan Bentur Sinaga selaku Kasi Pencari Kerja (Ak1) Disnaker Inhu yang menyebutkan, bahwa sejumlah perusahaan di Inhu, hampir merata tak melalui proses Kartu Kuning ( Ak1). Sehingga tak mengetahui dari mana pekerja mereka didatangkan. "Bilamana pekerja itu tanpa Ak 1, dianggap illegal karena perusahaan mendatangkan pekerja yang legalitasnya tak di ketahui. “jelasnya singkat.
Menurut Joko selaku Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Disnkar Inhu, mengakui soal pekerja yang dipekerjakan perusahaan atau pengusaha, semua aman telah melaporkan jumlah yang dikerjakan. Termasuk Upah Minim Kabupaten (UMK) telah berjalan sesuai di harapkan.
"Secara pengawasan berjalan dengan maksimal. Tapi jika ada pengaduan pekerja bermasalah atau merasa haknya tak dipenuhi sesuai ketentuan, akan di sikapi dan langsung kroscek kebenaran pengaduan tersebut," ungkap Joko.
Hal senada tak terjawab Kabid Naker Samsur Isbar ketika di singgung jumlah pencatatan berserikat yang ada di Disnaker. “Saya belum tau jumlah, dan akan cek terlebih dahulu. Namun untuk mendapatkan pencatatan harus memiliki 5 Pengurus Unit Kerja. Jika tidak ada, maka pencacatan tak diberikan dan tetap bermasalah bila ada di terbitkan Disnaker. Tapi tunggu saya kordinasi yang membidangi pencacatan," pungkasnya.(Sumber Metroterkini.com)
Benar ada PHK di sejumlah perusahaan seperti yang terjadi dengan PT.Cipta Kridatama sebanyak 217 pekerja, PT Riau Bara Harum 151 pekerja, PT Inecda Plantation 15 pekerja, PT Arvena Sepakat 4 pekerja, PT Alam Sari Lestari 2 pekerja dan PT Nusantara V, 1 pekerja dan sejumlah perusahaan lain yang masih luput dari pantauan.
"Hanya saja yang belum tuntas tuntutan PHK, berjumlah 151 pekerja dengan PT.Riau Bara Harum hingga saat ini belum ada jawaban, dan lainnya telah dipenuhi sebagaimana di atur dalam pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan kepada mereka," ungkapnya Kadis Naker Inhu melalui Kasi PHI, Sutrisno dirunagannya, Kamis (12/3).
Secara terpisah, hal itu dibenarkan Bentur Sinaga selaku Kasi Pencari Kerja (Ak1) Disnaker Inhu yang menyebutkan, bahwa sejumlah perusahaan di Inhu, hampir merata tak melalui proses Kartu Kuning ( Ak1). Sehingga tak mengetahui dari mana pekerja mereka didatangkan. "Bilamana pekerja itu tanpa Ak 1, dianggap illegal karena perusahaan mendatangkan pekerja yang legalitasnya tak di ketahui. “jelasnya singkat.
Menurut Joko selaku Kasi Pengawasan Tenaga Kerja Disnkar Inhu, mengakui soal pekerja yang dipekerjakan perusahaan atau pengusaha, semua aman telah melaporkan jumlah yang dikerjakan. Termasuk Upah Minim Kabupaten (UMK) telah berjalan sesuai di harapkan.
"Secara pengawasan berjalan dengan maksimal. Tapi jika ada pengaduan pekerja bermasalah atau merasa haknya tak dipenuhi sesuai ketentuan, akan di sikapi dan langsung kroscek kebenaran pengaduan tersebut," ungkap Joko.
Hal senada tak terjawab Kabid Naker Samsur Isbar ketika di singgung jumlah pencatatan berserikat yang ada di Disnaker. “Saya belum tau jumlah, dan akan cek terlebih dahulu. Namun untuk mendapatkan pencatatan harus memiliki 5 Pengurus Unit Kerja. Jika tidak ada, maka pencacatan tak diberikan dan tetap bermasalah bila ada di terbitkan Disnaker. Tapi tunggu saya kordinasi yang membidangi pencacatan," pungkasnya.(Sumber Metroterkini.com)