Batam,Buruhtoday.com - Tersangka pemilik Shabu seberat 1433 gram berinisial SH, mengatakan barang haram tersebut diperolehnya dari AA di Kuala Lumpur Malaysia lalu dibawanya ke Batam dengan menumpangi kapal very jalur ilegal dari Johor menuju Batam,Jumat(6/3/) pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang petugas Bea Cukai Batam yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, sore kemarin, Jumat(6/3/2015).
Ia mengatakan tersangka tiba di Batam dari Johor melalui jalur illegal menggunakan kapal ferry bersama 30 orang penumpang lainnya. Setelah tiba disalah satu tepi pantai di Batam, tersangka dijemput oleh seseorang menggunakan mobil dan diajak kerumah seseorang berinisial D.
“Sekira pukul 10.00 WIB tersangka kemudian diantar ke Bandara Hang Nadim Batam dan diberikan boarding pass oleh seseorang yang tidak dikenal dan masuk ke area terminal kedatangan,” jelasnya.
Menurut narasumber ini saat tersangka melewati pemeriksaan X-Tray, petugas Bea Cukai menemukan tampilan tidak wajar pada cooler box yang dibawa tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 4 bungkusan plastik diduga berisi shabu yang ditempelkan didinding bagian dalam cooler box. Setelah dilakukan pengetesan dengan menggunakan narcotest kit, barang tersebut adalah methamphetamine atau shabu.
“Tersangka dan barang bukti shabu kemudian langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar. 4 bungkusan shabu tersebut kemudian ditimbang dan beratnya 1.433 gram,” terangnya
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke BNNP Kepri.
pada pemberitaan sebelumnya di Amok group, salah satu penumpang Citylink Voy QG920 tujuan Surabaya berinsial SH(38) diamankan petugas Bea Cukai karena kedapatan memiliki shabu-shabu yang diperkirakan seberat 1,4 kilogram, sekitar pukul 10.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (red/AMOK)
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang petugas Bea Cukai Batam yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, sore kemarin, Jumat(6/3/2015).
Ia mengatakan tersangka tiba di Batam dari Johor melalui jalur illegal menggunakan kapal ferry bersama 30 orang penumpang lainnya. Setelah tiba disalah satu tepi pantai di Batam, tersangka dijemput oleh seseorang menggunakan mobil dan diajak kerumah seseorang berinisial D.
“Sekira pukul 10.00 WIB tersangka kemudian diantar ke Bandara Hang Nadim Batam dan diberikan boarding pass oleh seseorang yang tidak dikenal dan masuk ke area terminal kedatangan,” jelasnya.
Menurut narasumber ini saat tersangka melewati pemeriksaan X-Tray, petugas Bea Cukai menemukan tampilan tidak wajar pada cooler box yang dibawa tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 4 bungkusan plastik diduga berisi shabu yang ditempelkan didinding bagian dalam cooler box. Setelah dilakukan pengetesan dengan menggunakan narcotest kit, barang tersebut adalah methamphetamine atau shabu.
“Tersangka dan barang bukti shabu kemudian langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar. 4 bungkusan shabu tersebut kemudian ditimbang dan beratnya 1.433 gram,” terangnya
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke BNNP Kepri.
pada pemberitaan sebelumnya di Amok group, salah satu penumpang Citylink Voy QG920 tujuan Surabaya berinsial SH(38) diamankan petugas Bea Cukai karena kedapatan memiliki shabu-shabu yang diperkirakan seberat 1,4 kilogram, sekitar pukul 10.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (red/AMOK)