Batam,Buruhtoday.com - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) akan bertindak tegas mencabut izin gelanggang permainan (Gelper) jika terbukti melakukan praktek perjudian.
Penegasan itu dikatakan Kabid Pengawasan dan Pengaduan BPM-PTSP Kota Batam Rudi Octavia pada Amok group (swarakepri.com) sore tadi,Sabtu(28/3/2015) melalui sambungan telepon pribadinya.
“Kalau ditemukan ada judi, kita akan cabut izinnya. Dan tidak akan diperpanjang lagi sampai kapanpun,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai Gelper Billiard Centre yang ada di lantai 2 Top 100 Tembesi yang disinyalir ada praktek perjudian, Rudi mengatakan bahwa izin usaha yang dimiliki gelper tersebut langsung dari BKPM Pusat karena perusahaan pemilik lokasi tersebut adalah Penananam Modal Asing(PMA).
Namun demikian ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional Gelper tersebut adalah domain BPM-PTSP Batam. Dan jika ditemukan dan terbukti ada perjudian, pihaknya akan menyurati BKPM agar segera mencabut izin gelper tersebut.
“Jika ada judi, kita akan surati BKPM agar mencabut izinnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) Billiard Centre yang berada di lantai 2 Top 100 Tembesi Kecamatan Sagulung Batam diduga ada praktek perjudian dengan modus menukar koin dengan uang.
Hasil investigasi amok grup dilapangan, gelper yang disebut-sebut dimiliki perusahaan PMA dengan penanggung jawab berinisial Li ini hanya memiliki izin untuk permainan anak-anak, sementara fakta dilapangan juga disediakan mesin dewasa seperti Hunter Ghost, Mesin Ikan, Mesin Bola Rollet dan Mesin buah yang disinyalir sebagai perjudian terselubung.
Tidak sulit untuk mengendus adanya dugaan penukaran koin dengan uang di lokasi gelper ini. Salah satu bandar berinisial Ap berperan sebagai “kasir berjalan” untuk melayani penukaran koin dari pemain. Pemain yang ingin menukar koin dengan uang cukup menjumpai Ap disalah satu cafe yang berada di belakang lokasi gelper. (red/amok)