Jakarta,Buruhtoday.com - Sebnayak 4 orang karyawan Bank Citibank harus dipekerjakan kembali setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta menolak permohonan
Citibank Indonesia yang memproses PHK nya tersebut. Hal tersebut dikarena
langkah manajemen Citibank dinilai sewenang-wenang, melanggar UU
Ketenagakerjaan, dan tidak terbukti ada kerugian perusahaan.
Ketua Hakim PHI Jakarta DR Shyahrul Mahmud SH MH dalam sidangnya di
Jakarta, Selasa, memutuskan untuk menolak permohonan Citibank Indonesia
mem-PHK empat senior managernya dengan tiga alasan utama.
Alasan pertama, keempat senior manager Citibank Indonesia yakni Denny
Elvando, Julianto Samudi, Normalia, dan Franky Bima Sakti Tambunan
tidak terbukti telah merugikan perusahaan Citibank Indonesia.
"Tak ada satu pun bukti-bukti di persidangan yang menunjukan kerugian
Citibank akibat perbuatan ke empat senior manager itu," kata Shyahrul,
Selasa (17/3/2015).
Alasan kedua, proses PHK yang dilakukan oleh manajemen Citibank
Indonesia dinilai telah melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
dalam proses PHK harus melalui prosedur pembinaan, kemudian peringatan
lisan dan tertulis hingga tiga kali baru, kemudian bisa di PHK jika
karyawan kembali mengulangi kesalahanya.
"Manajemen Citibank Indonesia ternyata tidak sama sekali melakukan
proses PHK secara prosedural. Jika karyawan dinilai melakukan
pelanggaran harus ada teguran dan pembinaan hingga kemudian diproses di
PHK. Ke empat senior manager baru diduga melakukan kesalahan sudah
langsung diproses PHK," katanya.
Alasan ketiga, kesalahan yang dituduhkan manajemen Citibank kepada ke
empat senior manager itu ternyata tidak sebanding dengan hukuman yang
diberikan yakni langsung diproses PHK. Manajemen Citibank memproses PHK
ke empat senior manajernya dengan alasan pelanggaran disiplin karena
memberikan persetujuan (approval) pada formulir permohonan kartu kredit
sementara mereka tidak berada di lokasi promosi.
Citibank Indonesia memproses PHK keempat senior managernya sejak 25
Juli 2013 hanya karena mereka memberikan paraf di surat aplikasi kartu
kredit sementara mereka tidak berada di lokasi promosi. Keempat senior
manager itu diskorsing tidak boleh masuk kantor sejak 25 Juli 2013. Saat
itu, Citibank sedang promosikan pembuatan kartu kredit dalam waktu
hanya dua jam. Perusahaan keuangan global itu menebar beberapa staf
pemasaran dan team leader di beberapa perkantoran di Jakarta.
Julianto Samudi, salah satu senior manager Citibank, menyatakan
gembira dan terharu atas keputusan PHI Jakarta. "Bagi kami keputusan itu
sangat tepat dan menjadi bukti bahwa kami di PHK oleh Citibank secara
sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas dan ini bisa memperkuat nama
baik kami di keluarga dan dunia perbankan," katanya.
Keempat senior manager Citibank berharap dapat bekerja kembali
setelah PHI Jakarta menolak proses PHK perusahaan keuangan global itu.
Sementara itu juru bicara Citibank Indonesia Agung Laksamana saat di
konfirmasi hal ini mengatakan baru mendengar keputusan PHI dan akan
mempelajarinya setelah menerima salinan hasil keputusan pengadilan.
(Sumber Okezone.com)