Ketua Komisi III DPRD Batam Tidak Tahu Soal Dugaan Suap Limbah B3 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 30 Maret 2015

Ketua Komisi III DPRD Batam Tidak Tahu Soal Dugaan Suap Limbah B3

Batam,Buruhtoday.com - Terkait isu suap kasus limbah B3 milik PT Three Cast Indonesia, Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono menegaskan tidak mengetahui ada dugaan suap pada oknum anggota Komisi III saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa minggu lalu (13/3/2015).  

“Saya tidak tau soal itu,yang jelas Komisi III merekomendasikan ke Bapedal untuk melakukan tindakan atas temuan limbah B3 tersebut,” ujar Djoko kepada amok group (swarakepri.com & Buruhtoday.com ) siang tadi, Senin(30/3/2015) diruang kerjanya.

Djoko mengatakan dalam rekomendasi tersebut disebutkan agar Bapedalda Batam melakukan penelitian terhadap limbah B3 tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kita kan tidak punya tim ahli, jadi kita rekomendasikan agar pihak Bapedal melakukan penelitian,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai adanya pertemuan antara oknum anggota Komisi III dengan pihak PT Three Cast Indonesia di salah satu mall di Batam, Djoko tidak membantahnya. Namun ia mengaku saat sidak dan pertemuan di mall ia tidak ikut karena ada kegiatan lain.

“Waktu sidak ke PT Three Cast saya tidak ikut karena ada kegiatan lain,” ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait sidak tersebut, Djoko menganjurkan swarakepri.com untuk bertanya langsung kepada Jefrry Simanjuntak anggota Komisi III DPRD Batam.

“Kami sudah sepakat menunjuk Jefrry sebagai Juru bicara Komisi III. Silahkan tanyakan langsung ke beliau agar lebih jelas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya sidak Komisi III DPRD Batam ke PT Three Cast Indonesia di kawasan Industri Panbil Blok B/2 Lot 6 hari Selasa(13/3/2015) lalu diduga berujung dengan pemberian suap Rp 100 juta kepada oknum anggota Dewan dan juga oknum wartawan untuk meredam penemuan limbah B3 milik PT TCI di Sagulung, Batam.

Uang sebesar Rp 100 juta tersebut diduga diberikan pihak perusahaan sebagai kompensasi agar tidak melanjutkan penemuan limbah B3 tersebut ke Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi III DPRD Batam dan untuk meredam pemberitaan di media yang ada.

Kepala Departemen Produksi PT Three Cast Indonesia, Andrian Putra berdalih perusahaan tempatnya bekerja tidak pernah memberikan uang suap kepada anggota Komisi III DPRD Batam untuk meredam kasus penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung beberapa waktu lalu.

“Ngga mungkin kami mengeluarkan uang segitu(50 juta,red), apalagi kami juga tidak tahu salahnya apa,” ujar Andrian sore ini, Sabtu(28/3/2015) lewat sambungan telepon ke amok grup.

Ia mengaku PT Three Cast Indonesia adalah perusahaan kecil yang tidak memiliki kemampuan mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta apalagi sampai 500 juta.

“Alangkah luar biasanya kami, kalau mampu bayar 50 juta apalagi sampai 500 juta. Coba datang saja ke tempat kami dan lihat sendiri kemampuan perusahaan kami,”ujarnya. (red/amok)