Batam,buruhtoday.com - Puluhan panti pijat atau masege disimpang basecamp, kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung ditutup sementara sebelum mendapat izin dari Pemerintah Kota Batam, Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyang-Nyang Paris usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar diruang rapat komisi I dengan warga dan pemilik panti pijat di basecamp sore tadi, Jumat(20/3/2015).
“Saya minta sejak hari ini ditutup sampai ada izin,” kata Nyang-Nyang kepada amok group diruang kerjanya.
“Saya minta sejak hari ini ditutup sampai ada izin,” kata Nyang-Nyang kepada amok group diruang kerjanya.
Nyang-Nyang juga meminta Pemko Batam dalam waktu dekat segera memanggil Camat, Lurah dan RT/RW untuk menyelesaikan soal perizinan 21 tempat usaha panti pijat yang ada.
“Kalau koordinasi seharusnya tidak ada masalah soal perizinan,” jelasnya.
“Kalau koordinasi seharusnya tidak ada masalah soal perizinan,” jelasnya.
Salah satu pemilik panti pijat bernama Gultom mengaku kecewa dengan hasil hearing di Komisi I. Ia berharap anggota Dewan seharusnya juga memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi para pengusaha.
“Kami sudah 6 tahun membuka usaha di Basecamp, masa mau ditutup begitu saja? kami juga sudah berupaya keras mengurus izin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Raden, pemilik panti pijat lainnya. Ia memohon agar tempat usaha mereka tetap bisa buka. Terkait adanya penolakan warga yang disampaikan perangkat RT/RW, ia mengaku pengusaha belum pernah dilibatkan untuk bertemu masyarakat terkait keberatan warga tersebut.
“Kami tidak mungkin begitu saja tinggalkan tempat ini! Kami juga tidak pernah dilibatkan bertemu dengan masyarakat yang keberatan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua RW 01 Ketua RW 01 Kelurahan Sagulung Kota Yunasmin mendesak agar usaha panti pijat yang tidak taat aturan dan tidak memiliki izin agar ditutup.
“Kami minta yang tidak taat aturan ditutup,” tegasnya. (red/Amok).
“Kami sudah 6 tahun membuka usaha di Basecamp, masa mau ditutup begitu saja? kami juga sudah berupaya keras mengurus izin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Raden, pemilik panti pijat lainnya. Ia memohon agar tempat usaha mereka tetap bisa buka. Terkait adanya penolakan warga yang disampaikan perangkat RT/RW, ia mengaku pengusaha belum pernah dilibatkan untuk bertemu masyarakat terkait keberatan warga tersebut.
“Kami tidak mungkin begitu saja tinggalkan tempat ini! Kami juga tidak pernah dilibatkan bertemu dengan masyarakat yang keberatan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua RW 01 Ketua RW 01 Kelurahan Sagulung Kota Yunasmin mendesak agar usaha panti pijat yang tidak taat aturan dan tidak memiliki izin agar ditutup.
“Kami minta yang tidak taat aturan ditutup,” tegasnya. (red/Amok).