Batam,Buruhtoday.com - Dugaaan suap terjadi di Komisi III DPRD Kota Batam dan oknum wartawan atas penemuan limbah B3 yang ditumpuk PT Three Cast Indonesia dikomplek Ruko Central Aneka Siaga Blok B No 10, Sagulung. Kabarnya pihak PT TCI memberikan uang 100 juta pada oknum anggota Dewan dan wartawan untuk meredam penemuan limbah B3 tersebut.
Uang sebesar Rp 100 juta tersebut diduga diberikan pihak perusahaan sebagai kompensasi agar tidak melanjutkan penemuan limbah B3 tersebut ke Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi III DPRD Batam dan untuk meredam pemberitaan di media yang ada.
Menurut narasumber terpercaya amok group, untuk meredam penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung milik PT Three Cast Indonesia dilakukan pertemuan di salah satu mall di Batam sekitar seminggu lalu. Dalam pertemuan yang diikuti oleh oknum-oknum anggota Dewan, wartawan dan pihak perusahaan tersebut disepakati kompensasi sebesar Rp 500 juta.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian mendadak berubah menjadi Rp 100 juta dan sudah diserahkan pihak perusahaan sebesar Rp 50 juta untuk dibagikan oknum anggota Dewan dan wartawan.
“Tadinya kami bersepakat Rp 500 juta, tapi tiba-tiba saja ada beberapa media menyetujui seharga Rp 100 juta. Kita pun tidak tahu apa-apa dan tidak mendapatkan,” ujar sumber amok grup ini, Jumat(27/3/2015).
Salah seorang anggota Komisi III DPRD Batam yang minta namanya tidak dipublikasikan ketika dikonfirmasi amok grup mengaku telah mengetahui adanya informasi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta kepada oknum anggota Dewan untuk meredam penemuan limbah B3 milik PT Three Cast Indonesia tersebut.
“Katanya cair 50 juta, ada rekamannya sama D temannya si Z(oknum wartawan,red), ujarnya, Jumat(27/3/2015).
Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan suap yang dilakukan pihak PT TCI kepada oknum anggota Dewan dan oknum wartawan ini.
Untuk diketahui pada tanggal 13 Maret 2015 lalu, Ketua Komisi III DPRD Batam Djoko Mulyono bersama beberapa orang Dewan lainya melakukan inspeksi mendadak(Sidak) ke PT Three Cast Indonesia yang berada di kawasan Panbil Industri Mukakuning, Batam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya limbah sisa peleburan aluminium dan timah yang tak diangkut.
Setelah tiba dilokasi, anggota Dewan curiga terhadap 2 lori bak tertutup masing-masing BP 8687 ZB dan BP 9194 ZB yang keluar dari lokasi perusahaan. Kedua lori tersebut kemudian diikuti dari belakang hingga ke tempat penimbunan limbah di Komplek Central Aneka Siaga Blol b No 10 Sagulung.
Setelah lori tersebut berhenti, anggota Dewan langsung meminta terpal penutup lori dibuka dan ditemukan adanya limbah yang diproduksi oleh PT Three Cast Indonesia.
Direktur CV Tresco Diamond Abadi(TDA), Sahara Pasaribu selaku pihak pengangkut limbah dari PT Three Cast Indonesia kepada anggota Dewan mengaku membeli limbah tersebut senilai Rp 1700 per kilogram dari pihak pemiliknya. Ia berdalih sisa limbah yang tidak digunakan dibawa ke Kabil.
Setelah mendengar penjelasan dari CV TDA, anggota Dewan kemudian kembali ke PT Tree Cast Indonesia untuk meminta klarifikasi. Salah seorang staf perusahaan bernama Lenny membantah telah membuang limbah secara illegal dan berdalih pengangkutan limbah dari perusahaan tersebut menggunakan konsultan.
“Semua dokumen pengangkutan limbah diurus oleh konsultan. Kami baru tahu kalau limbah ini ditampung di dekat permukiman,” ujarnya berdalih menjawab pertanyaan anggota Dewan.
Ketika ditanyakan soal dokumen limbahnya, Kepala Departemen Produksi PT Three Cast Indonesia Andrian Putra mengaku tidak tau pasti karena CV TDA mengangkut limbah dari PT Desa Air Kargo.
“Saya tidak tahu pasti dokumennya itu. Yang jelas PT TDA ngangkutnya dari PT Desa Air Cargo,” jelasnya.
(red/AMOK)