Batam,Buruhtoday.com - Terkait pencemaran limbah yang dilakukan PT Amtek Engeneering di kawasan Industri Cammo Batam center, Bapedalda kota Batam menegaskan akan memberikan sanksi apabila terbukti sengaja membuang limbah ke selokan, setelah melakukan pengecekan perbaikan tangki pengolahan limbah perusahaan.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo saat dikonfirmasi tim Amok group mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan perbaikan tangki pengolah bahan kimia PT Amtek Engeneering, serta melakukan uji coba selama 5 jam. dan jika tidak ada lagi masalah maka pihaknya akan mencabut penghentian sementara produksi perusahaan.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo saat dikonfirmasi tim Amok group mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan perbaikan tangki pengolah bahan kimia PT Amtek Engeneering, serta melakukan uji coba selama 5 jam. dan jika tidak ada lagi masalah maka pihaknya akan mencabut penghentian sementara produksi perusahaan.
“Hari ini kita cek perbaikan tangki pengolah bahan kimia mereka, dan kita uji coba selama 5 jam, jika tidak ada masalah lagi penghentian sementaranya dicabut," kata Dendi.
Menurut Dendi, pasca ditemukannya cairan limbah yang dibuang melalui selokan tersebut diduga sengaja dilakukan, dan pihaknya juga telah menghentikan aktivitas perusahaan untuk sementara.
“Untuk sementara kita sudah menghentikan kegiatan PT Amtek selama tujuh hari,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, perusahaan PT Amtek Engeneering wajib membayar ganti rugi kepada Negara karena telah merusak lingkungan hidup dengan membuang libah cairan kimia ke selokan yang diyakininya limbah tersebut nantinya dapat menyebabkan ikan di perairan Batam tercemar mercury dan mengakibat mati, bahkan mencemari bahan baku mutu air tanah.(red/Amok)