Batam,Buruhtoday.com - PT Adira Finance manarik paksa sepeda motor Honda Verza milik konsumen berinisial SM '29' dengan membawa oknum Polisi dari Polresta Barelang berinisial SK karena angsuran motor tersebut menunggak selama dua bulan, Selasa(24/03/2015) beberapa hari yang lalu di Perumahan Genta Batu Aji Batam.
Kepada amok grup, SM mengaku dipaksa oleh oknum Polisi yang bertugas di unit Sabhara Polresta Barelang tersebut untuk menyerahkan kunci motor miliknya. Sebelumnya pihak PT Adira juga meminta kunci motor tapi menolak memberikannya.
“Ini perintah, berikanlah kuncinya, nanti bisa diatur, percayalah sama saya,” ujar SM menirukan perkataan oknum Polisi tersebut setelah motornya diangkut dengan lori oleh pihak PT Adira Finance.
Ia mengatakan saat melakukan eksekusi, pihak Adira hanya menunjukkan selembar kertas berisi berita acara serah terima kendaraan bermotor tanpa menunjukkan sertifikat fidusia.
“Saya sempat tanya soal Fidusia, mereka(Adira,red) menyuruh datang ke kantornya untuk melihat,” ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan oknum Polisi tersebut ketika ditanya surat tugas pengawalan dari Polresta Barelang. Surat tugas tidak ditunjukkan kepada konsumen
“Surat tugas ada dikantor,” ujarnya menirukan alasan oknum Polisi tersebut.
Hingga berita diunggah, pihak PT Adira Finance Batam belum bisa dikonfirmasi terkait eksekusi paksa yang dilakukan terhadap sepeda motor milik SM di Batu Aji.
Seperti diketahui pada pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan yang belum memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia. (red/AMOk)