Batam,Buruhtoday.com - Terkait Suap Komisi III DPRD Batam, Managemen PT Three Cast Indonesia, Andrian Putra membantah isu suap yang dilakukan pihak perusahaan telah memberikan uang pada Komisi III DPRD dan oknum wartawan Batam untuk meredam kasus penemuan limbah B3 di Komplek ruko Central Aneka Siaga Blok B No.10,Sagulung beberapa waktu lalu.
“Mana mungkin kami mengeluarkan uang senilai 50 juta, apalagi kami juga tidak tahu salahnya apa,” kata Andrian sore tadi melalui telepon pada tim Amok group, Sabtu(28/3/2015).
Ia mengaku PT Three Cast Indonesia adalah perusahaan kecil yang tidak memiliki kemampuan mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta apalagi sampai 500 juta.
“Alangkah luar biasanya kami, kalau mampu bayar 50 juta apalagi sampai 500 juta. Coba datang saja ke tempat kami dan lihat sendiri kemampuan perusahaan kami,”ujarnya berdalih.
Menurutnya perusahaan tempatnya bekerja itu telah menjalankan prosedur dengan benar, dan sudah diakui oleh Bapedalda Batam. Saat sidak Komisi III, Andrian mengaku sempat protes karena dituding memiliki dokumen yang palsu dan illegal.
“Menurut kami ini tidak adil, karena sudah bertahun-tahun kami menggunakan PT Desa Air Cargo untuk pengangkutan limbah. Kami tidak mengerti kenapa disebut illegal oleh anggota Dewan? Kami tegaskan itu hanya mencari cari kesalahan saja,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan suap pada kasus penemuan limbah B3 milik PT Three Cast Indonesia tersebut.
Diberitakan sebelumnya sidak Komisi III DPRD Batam ke PT Three Cast Indonesia di kawasan Industri Panbil Blok B/2 Lot 6 hari Selasa(13/3/2015) lalu diduga berujung dengan pemberian suap Rp 100 juta kepada oknum anggota Dewan dan juga oknum wartawan untuk meredam penemuan limbah B3 milik PT TCI di Sagulung, Batam.
Uang sebesar Rp 100 juta tersebut diduga diberikan pihak perusahaan sebagai kompensasi agar tidak melanjutkan penemuan limbah B3 tersebut ke Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi III DPRD Batam dan untuk meredam pemberitaan di media yang ada.
Menurut narasumber terpercaya amok grup, untuk meredam penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung milik PT Three Cast Indonesia dilakukan pertemuan di salah satu mall di Batam sekitar seminggu lalu. Dalam pertemuan yang diikuti oleh oknum-oknum anggota Dewan, wartawan dan pihak perusahaan tersebut disepakati kompensasi sebesar Rp 500 juta.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian mendadak berubah menjadi Rp 100 juta dan sudah diserahkan pihak perusahaan sebesar Rp 50 juta untuk dibagikan oknum anggota Dewan dan wartawan.
“Tadinya kami bersepakat Rp 500 juta, tapi tiba-tiba saja ada beberapa media menyetujui seharga Rp 100 juta. Kita pun tidak tahu apa-apa dan tidak mendapatkan,” ujar narasumber amok grup ini, Jumat(27/3/2015). (red/AMOK)