Terjaring Razia Saat Bermain Game Online, Puluhan Pelajar Ditangkap Di Warnet - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 10 Maret 2015

Terjaring Razia Saat Bermain Game Online, Puluhan Pelajar Ditangkap Di Warnet

Batam,Buruhtoday.com - Sebanyak 50 Pelajar terjaring razia gabungan yang dilakukan Satpol PP Batam,Polresta Barelang,TNI,Dinas Pendidikan, Badan Penanaman Modal dan Dinas Sosial dari warung internet (warnet) diempat Wilayah kecamatan di kota Batam.Selasa, (10/3/2015).

Razia gabungan ini menyasar usaha warung internet (warnet) Batamkota, Bengkong, Sekupang dan Lubukbaja, sejak pukul 13.00 WIB, berhasil mengamankan 50 pelajar yang sedang bermain game online.

Kedatangan petugas gabungan sempat membuat para pelajar kocar-kacir  dan sampai mengelabui para petugas yang hendak menangkapnya.

Bahkan para pelajar berusaha mengelabui petugas gabungan dengan menyebut bukan pelajar. Sebab saat ditangkap dia menggunakan baju rangkap, satu pakaian biasa dan di dalamnya seragam sekolah.

“Saya bukan anak pelajar pak

Dalam operasi gabungan yang langsung dipimpin Kepala Bagian Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Herman Pelani itu sempat mendapat perhatian luas warga yang sedang berada di lokasi penggrebekan.

“Razia gabungan yang digelar siang ini untuk menindaklanjuti laporan orang tua murid dan warga yang merasa resah melihat keberadaan putra putri berada di lokasi warnet di saat jam sekolah,” kata Herman Pelani kepada AMOK Group di TKP.

Hasil razia ini nantinya akan kita serahkan kepada Dinas Pendidikan untuk memanggil kepala sekolah si pelajar dan nantinya pihak sekolah akan memanggil orang tua masing-masing.

Terkait soal tempat usaha game online, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPM soal izin kegiatannya. Jika tak ditemukan surat izin, maka usahanya langsung disegel agar diurus izin lebih dulu.

Razia kali ini bertujuan mentertibkan perizinan warnet sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perwako Nomor 8 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Izin Ganggunan oleh kecamatan di Batam dan Perwako Nomor 13 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan Pembuangan Air Limbah. (red/amok)