Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ, Gintoyono Ketakutan Saat Ruang Kerjanya Digeledah Kejaksaan Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 12 Maret 2015

Dugaan Korupsi Lampu Hias MTQ, Gintoyono Ketakutan Saat Ruang Kerjanya Digeledah Kejaksaan Batam

Batam,Buruhtoday.com - Gintoyono, Kepala Dinas Tata Kota Batam ketakutan saat tim Antikorupsi Kejakasaan Negeri Batam melakukan penggeledahan atas dugaan korupsi diruang kerjanya yang terletak dilantai 3 Gedung Bersama Batam Center,Rabu(11/3/2015).

Sebelumnya tim Antikorupsi Kejakasaan telah lebih dulu menyegel Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lantai 5 pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pantauan tim amok group (kepriupdate.com,) sore ini ruang tersebut sudah kembali dibuka untuk umum.

Informasi di lapangan, penyegelan ini diduga terkait dugaan korupsi pengadaan lampu lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Saat penggeladahan itu, Gintoyono terlihat pucat pasi ketakutakan. Menurut Jaksa yang enggan namanya dipublikasikan, penggeledahan di ruang kerja Kadistako dilakukan selama 3 jam.

Para penyidik ada enam orang lengkap berpakaian seragam Pidsus. Salah satunya seorang wanita. Setelah selesai mereka membawa dua travel bag data-data.

Pantauan di lapangan sekitar pukul 15.45 WIB, tim Satgas Antikorupsi Kejari Batam keluar dari ruangan kantor Kadistako Batam dengan membawa dua travel bag warna merah dan abu-abu. Diduga berisi dokumen kasus korupsi. Petugas lalu bergegas turun lift secara tergesa-gesa yang mencoba lari dari sorotan kamera wartawan.

Seperti diketahui tindakan itu dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus korupusi lampu hias MTQN 2014. Penyidik Kejari Batam telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Indra Helmi.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan terhadap kantor ULP Pemko Batam. Namun demikian ia belum bersedia berkomentar banyak terkait alasan penyegelan tersebut.

“Tidak ada batas waktu sampai kami anggap selesai untuk penyitaan dokumen yang berkaitan kasus korupsi lampu hias ini,” ujar Firdaus.

Seorang PNS berisial BI, mengatakan, pihak jaksa datang lebih kurang 5 orang sambil menunjukkan surat tugas. Dan menyita beberapa dokumen di salah satu ruangan ULP.  (red/amokgroup)