Buruhtoday.com , (Johor Bahru) - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mengaku merasa tertipu dengan perusahaan jasa yang mengirimkan mereka untuk bekerja. Pasalnya perjanjian kontrak kerja yang telah ditandatangani sebelum berangkat tidak sesuai dengan kenyataan setelah sampai di Malaysia.
Hal tersebut dikatakan perwakilan TKI di Malaysia kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Nusron Wahid dalam forum tripartit di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu (11/4).
"Kami diberangkatkan oleh PT Cahaya Lombok. Waktu mau berangkat, dalam kontrak ditulis kerja di kantor pejabat (perusahaan langsung), tapi di lapangan statusnya hanya kontrak (kerja borongan)," ujar Saiful Bahri asal Lombok Tengah.
Forum tripartit adalah antara pemerintah (KJRI Johor dan BNP2TKI), TKI, dan pengusaha di Ladang Mados Lenggor Johor Bahru, Malaysia. Hadir juga Konjen RI di Johor Bahru Taifiur Rijal dan Atase Ketanagakerjaan Mustofa Kamal.
Akibat ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan ketika bekerja, banyak TKI yang mendapatkan gaji tidak sesuai yang dijanjikan, padahal pekerjaan mereka mempunyai tingkat risiko yang tinggi.
"Kami dijanjikan gaji 1.000 ringgit, dalam kenyataannya karena kontrak, gaji yang kami tergantung borongan ketika panen. Belum lagi, kami kena potongan untuk membayar alat kerja. Mohon Pak Nusron bantu atasi masalah ini," kata Musiaji dari Lombok Timur.
Menurut dia, para TKI di Malaysia juga diharuskan membayar levy (pajak) sebesar 1.800 ringgit per tahun, bahkan ada yang hingga 2,400 ringgit.
"Mohon kalau bisa diperjuangkan kami sebaiknya kerja di pejabat (perusahaan langsung) supaya lebih pasti, bukan kontrak. Pajak juga dihapus," ujarnya.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid berjanji akan memperjuangkan masalah ini dalam forum joint working group (JWG) antara Indonesia dan Malaysia yang akan dilaksakankan dalam waktu dekat ini. Nusron menyatakan untuk PPTKIS di Indonesia akan segera dikontrol secara ketat, agar menyampaikan keterbukaan informasi secara utuh dan komplet kepada calon TKI mengenai isi kontrak kerja yang sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami akan minta PPTKIS kalau kerjanya konraktual (borongan) harus disampaikan apa adanya," ungkap Nusron.
(Sumber Suarapembaruan.com)