Buruh Minta Pemerintah Bertidak Tegas Pada Perusahaan Yang Tidak Mengahadiri Sidang Mediasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 25 April 2015

Buruh Minta Pemerintah Bertidak Tegas Pada Perusahaan Yang Tidak Mengahadiri Sidang Mediasi

Batam,Buruhtoday.com - Buruh kecewa karena tiga perusahaan yakni PT.Terminal Depo Logistik, PT.Feen Marine, PT Volex Indonesia sama sekali tidak mengindahkan surat Pemanggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk melakukan sidang mediasi Tripartit terkait permasalahan Upah, PHK, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).Kamis,23/04/2015.

Pantauan dilapangan dari papan pengumuman yang terpajang didinding Disaker Batam, permasalahan tiga perusahaan tersebut seperti PT Terminal Depok Logistik melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya atas nama Romi Hidayat Simanjuntak,jadwal sidang pukul 09.30 WIB. PT Freen Marine permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawannya Syarifudin(Cs 4 orang),jadwal sidang pukul 10.00 WIB. PT Volex Indonesia permasalahan mengenai upah dan karyawannya Ketua PUK SP LEM SPSI,jadwal sidang pukul 10.15 WIB. 

Salah satu buruh yang mengalami permasalahan tersebut katakan Timo (nama samaran), Dia merasa kecewa atas ketidak hadiran pihak perusahaan tempatnya bekerja, karena Dia sudah menunggu dari pagi hari dua jam sebelum waktu yang telah jadwalkan Disnaker.

 "Jelas kita kecewa kalau begini, dari pagi kita sudah datang,tapi perusahaan tidak hadir. Seharusnya Pemerintah memberikan sanksilah pada perusahaan yang tidak mau menghadiri sidang." pintanya.

Menurutnya saat ini pihak perusahaan sudah tidak ada lagi menghargai Pemerintah, karena surat panggilan untuk sidang mediasi yang dilayangkan Disnaker tidak ditanggapi sama sekali. Dia pun merasa lemah untuk melanjutkan permasalahan yang dialaminya.

"Apalah kekuatan saya, pemerintah saja lemah terhadap perusahaan. bagaimana nantinya kalau permasalahan ini masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang, dari mana biaya kesana, jujur saya sudah pasrah mengenai permasalahan ini." Ujarnya.     

Sementara itu pegawai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Agus yang bertugas memberikan surat pemanggilan untuk sidang mediasi mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses permasalahan yang dialami pekerja tersebut, meskipun perusahaan tidak mengadiri surat pemanggilan dikirimkannya. 

"Kita akan tetap melanjutkan proses Undang-Undang yang berlaku, Seperti PT.Terminal Depo Logistik  berlanjut kepembuatan Anjuran. PT.Feen Marine  akan di layangkan panggilan ke III. dan PT.VOLEX Indonesia berlanjut pada panggilan ke III." jelasnya.

(CJ 020/025)