Batam,Buruhtoday.com - Salah satu hotel ternama dibilangan Nagoya menjual makanan dan minuman tanpa lebel BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),barang tersebut di impor dari Negara Taiwan. Produk makanan dan minuman tersebut memiliki ciri khas dengan warna cerah untuk menarik perhatian.
Untuk mengetahui produk makanan dan minuman tersebut tidak susah,karena produk tanpa SNI itu dipajang secara terbuka untuk mengisi etalase bagian depan café yang menyatu dengan bangunan hotel tersebut. disamping itu juga kemasannya ada tulisan abjad dan bahasa asing tanpa ada petunjuk yang menggunakan bahasa Indonesia.
Yang parahnya lagi, ternyata produk tersebut hanya sebagian yang mencantumkan label HALAL. dan apabila ada yang berlebel HALAL itu bukan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan merek lebel HALAL dari negara asal produk yang dimaksud.
Ketika di konfirmasi pada salah satu pelayan Café yang bertugas, bahwa barang-barang tersebut adalah milik dari sipemilik hotel yang juga pemilik café itu. dan saat ditanyai terkait HALAL dan tidaknya, pelayan cafe itu enggan untuk berbicara, bahwa sebagian ada yang memiliki label HALAL dari negaranya.
“Kalau yang gak ada label halal, saya gak tahu pak halal atau tidaknya“ Kata Pelayan tersebut.
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen, sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Perlindungan Konsumen No 08 tahun 1999. Dalam Bab IV pasal 08 mengenai perbuatan yang di larang bagi pelaku usaha, ayat 1 butir sebagai berikut :
Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen, sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Perlindungan Konsumen No 08 tahun 1999. Dalam Bab IV pasal 08 mengenai perbuatan yang di larang bagi pelaku usaha, ayat 1 butir sebagai berikut :
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
- Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
- Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. dan jelas disebutkan, Apabila melanggar pasal yang dimaksud dalam ayat 4 pasal yang sama di nyatakan
- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang Memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Dan Sanksi bagi yang seseorang yang melanggar pasal di atas,maka di atur juga dalam UU Perlindungan Konsumen tepatnya di pasal 62 dengan ketentuan bagi pelaku usaha yang melanggar pasal tersebut dapat di kenakan hukuman penjara maksimal 2 ( dua ) tahun ataupun denda 5 milyar rupiah.(Red/Amok)