Jakarta,Buruhtoday.com - Direktur Pusat Pengakajian Isalam dan Masyarakat, Ali Munhanif Menegaskan bahwa pemerintah seharusnya melakukan diskusi terlebih dahulu pada organisasi masyarakat Islam untuk meminta petunjuk sebelum melakukan pemblokiran pada 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikal.
"Akan lebih bijaksana melewati prosedur hukum yang benar, misalnya ke MUI (Majelis Ulama Indonesia), Muhammadiyah untuk bisa membantu kebijakan tersebut, karena 22 situs ini besar," ujarnya dalam sebuah diskusi yang bertajuk Mengapa Blokir Situs Onlline?, di Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
Selain itu, pengamat politik dari Universitas Islan Negeri (UIN) Jakarta itu juga mengatakan, pemerintah harus lebih dahulu memberikan teguran ke situs tersebut, ataupun ke pemilihnya sebelum memblokir.
"Dan yang kedua ada proses komunikasi yang lebih seksama dengan pengelola situs," jelasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Rudi Antara pada Senin 30 Maret 2015, megatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikalisme.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia juga mengatakan, apabila permintaan disampaikan langsung oleh BNPT, maka hampir pasti situs-situs itu terkait dengan radikalisme dan terorisme.
Akibat pemblokiran sistus yang diduga menyebarkan paham radikal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Para pemilik situs tersebut mengadu ke Komisi I DPR meninta agar pemerintah membuka kembali blokir tersebut, dan sekaligus meminta penjelasan dari BNPT.
Berikut 22 situs yang dianggap menyerbarkan ajaran radikalisme :
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com, dan
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com.
(Sumber Okezone.com)