Pengacara Rivarizal Minta Kejari Batam Segera Tetapkan Tersangka Baru - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 28 April 2015

Pengacara Rivarizal Minta Kejari Batam Segera Tetapkan Tersangka Baru

Batam,Buruhtoday.com - Kejaksaan Negeri Batam diminta segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan lampu hias MTQ 2014, karena masih ada 9 orang lagi yang terlibat dan jangan hanya Rivarizal saja sebagai tersangkanya. Hal itu dikatakan Pengacara Cv Mustika Raja, Kadir usai mendampingi pemeriksasaan Rivarizal dikantor Kejari Batam,sore tadi,Senin (27/4/2015).
  
“Klien kami hanya korban dari sistem. Kami kurang sepaham kalau hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kadir.

Menurutnya dalam proyek tersebut ada 9 orang yang terlibat dan harus bertanggung jawab. Mulai dari konsultan
perencana, konsultan pengawas dan yang lainnya.

“Kalau ada barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi itukan kan tanggung jawab konsultan. Klien kami hanya mengerjakan proyek,” tegasnya.

Kadir juga meminta pihak Kejaksaan agar jangan hanya fokus terhadap kedua tersangka tapi juga menyeret pihak-pihak yang lain yang bertanggung jawab.

“Kalau mau fair, jangan hanya fokus terhadap ke-2 tersangka saja. Kami menduga ada diskriminasi dalam kasus ini,” tegasnya.

Menurutnya hingga saat ini jumlah kerugian negara juga belum diketahui dalam kasus yang telah menjerat Rivarizal dan Indra Helmi sebagai tersangka

“Korupsi itu intinya kerugian negara. Sampai saat ini kerugian negara belum diketahui dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus kembali menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berkembang dan dimungkinkan akan ada tersangka baru.

“Kami sudah menemukan bukti baru. Tapi kami tidak mau gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Minimal kami butuh 2 alat bukti yang kuat,” jelasnya.

Firdaus juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja profesional dan tidak punya beban.

“Siapapun akan ditetapkan sebagai tersangka jika ada 2 alat bukti yang kuat,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian negara, Firdaus mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Hasil audit belum keluar, tapi kami sudah ekspos di BPKP Kepri soal kerugian negara dalam kasus ini,” pungkasnya. 



(Red/Amok).