Batam,Buruhtoday.com - Polresta Barelang berhasil mengungkap dan menetapkan 4 pelaku pembunuhan warga Negara Malaysia, Amar Aswan(30) yang ditemukan tewas dilantai 6 kamar 1616 BBC hotel, Jumat(24/4/2015)lalu. Dan diantara empat pelaku satu diantaranya anggota Kepolisian Raja Malaysia.Senin(27/4/2015).
Dalam gelar perkara kasus kematian WN Malaysia tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Polisi Asep Syafrudin mengatakan keempat pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia dipelabuhan yang berbeda yakni di pelabuhan International Batam Centre dan pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar pada Jumat siang lalu.
Para pelaku berhasil diamankan yakni Samawanan Kupusami dan Masturizam bin Mardan ditangkap di Pelabuhan Batam Center sedangkan Goh Song Chew dan Kalitazan Meganatan diamankan saat mencoba kabur ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay.
Asep juga menjelaskan kronologis peristiwa pembunuhan tersebut sekitar pukul 06.30 WIB, dan waktu itu jajaran Kepolisian Barelang mendapat laporan dari petugas sekuriti hotel terkait adanya mayat tak dikenal di atas troli lantai 6 kamar 1616 dan 1619. saat itu juga jajaran Polsek Lubukbaja bersama Satreskrim Polresta Barelang mendatangi tempat kejadian perkara.
"Dari penyelidikan awal, korban meninggal diduga karena mabuk. Namun dilihat dari kondisinya timbul kecurigaan diduga korban dibunuh,”ujar Asep.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku ini berhasil dari rekaman CCTV pada hotel dimana korban menginap dan saat dilakukan penyelidikan oleh jajarannya, korban bersama keempat pelaku rencana akan kembali Jumat paginya ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center.
"Namun saat pelaku sudah pergi ke Malaysia dengan kapal ferry meninggalkan pelabuhan, kita melakukan koordinasi dengan Syahbandar pelabuhan International Batam Centre dan Harbour Bay Batu Ampar untuk meminta agar kapten kapal yang membawa para tersangka balik arah dan kembali bersandar." lanjut Asep.
Sementara pengakuan dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku kesal terhadap korban saat mereka pergi ke salah satu tempat hiburan. salah satu pelaku dipukul korban karena ada salah paham. namun karena merasa tidak menerima atas perlakuan korban, didalam kamar 1616 dan 1619 keempat tersangka kemudian mengikat dan membekap korban dan kemudian kepala korban dibenturkan ke TV dan dinding sampai tewas, dan korban diangkat menuju lift di letakkan diatas troli barang lalu tersangka sempat membuat laporan palsu ke petugas kemanan sekuriti hotel bahwa rekannya tewas akibat mabuk dan overdosis.
Saat ini kita menyita barang bukti berupa tali pinggang untuk mengikat korban dan handuk yang digunakan untuk menyumpal mulut korban. dan kartu anggota kepolisian diraja Malaysia, paspor, dan harta benda korban. atas perbuatan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup dan untuk saat ini motifnya masih kami selidiki,” tutup Asep.(orin/Mek)